HEADLINE
Perlawanan Mantan Kadistan Balangan saat Sidang Korupsi Pengadaan Sapi dan Itik, Bantah Terima Fee dari Saksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Balangan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kini, perkaranya telah masuk ke tahap pembuktian.
Pada sidang Rabu (22/11/2023) siang, sebanyak 7 orang saksi dari pihak ketiga atau penyedia dihadirkan oleh tim penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangan di persidangan, sejumlah saksi yang merupakan penyedia mengaku telah melakukan pengembalian uang yang dianggap menjadi kerugian negara dalam perkara pengadaan ini.
Besaran uang yang dikembalikan oleh pihak penyedia pun berbeda-beda. Saksi Yudi misalnya, mengaku telah mengembalikan uang sebanyak dua kali yakni sebesar Rp39 juta dan Rp36 juta.
Baca juga: Sidang Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru, Saksi Ungkap 30 iPad Dibeli dari Pasar Gelap
Kemudian saksi bernama Abdullah juga mengaku telah melakukan pengembalian sebanyak dua kali, pertama Rp60,9 juta dan kedua Rp53,7 juta.
Di ruang sidang, saksi Yudi mengaku pernah memberikan uang fee untuk terdakwa Rahmadi sebesar Rp5 juta dan dititipkan melalui saksi Rinawati.
Rinawati selanjutnya mengatakan bahwa titipan dari saksi Yudi yang sudah dibungkus amplop tersebut diserahkan langsung kepada terdakwa Rahmadi di ruang kerjanya.
Sementara saksi Abdullah mengaku memberikan fee 13 persen dari setiap nilai kontrak kepada terdakwa melalui perantara seseorang bernama Andre.
Baca juga: Mantan Kabid Disdik HSU Terjerat Korupsi, ‘Kumpulkan’ Uang dari Proyek DAK SD
Terdakwa Rahmadi ketika menanggapi keterangan para saksi membantah adanya pemberian uang atau fee kepadanya.
Termasuk dirinya membantah telah menerima uang sebesar Rp5 juta dari saksi Yudi melalui saksi Rinawati di ruang kerjanya.
“Saya tidak pernah menerima. Dia (saksi Rinawati) tidak pernah datang menyerahkan kepada saya,” sanggahnya.
Untuk diketahui, mantan Kadistan Balangan Rahmadi dituduh melakukan korupsi pada proyek pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.
Baca juga: Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pimpinan KPK Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Pada pengadaan itu, Rahmadi bertindak selaku Pengguna Anggota (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam dakwan, Rahmadi dikatakan sengaja tidak menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sengaja memecah anggaran menjadi di bawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa lelang.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kalsel, nilai kerugian negara pada pengadaan sapi dan itik tersebut sebesar Rp3.563.542.223.
Dalam dakwaan, JPU memasang Rahmadi dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Baca juga: Pastikan Banjarmasin Aman Damai Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Nonton Bareng
Sedangkan subsider dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
HEADLINE23 jam yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


