Jelang Haul Ke-15 Guru Sekumpul
PERHATIAN. Mobil 8 Ton Keatas Dilarang Melintas saat Haul Sekumpul Mulai 29 Februari-3 Maret!
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sehubungan pelaksanaan Haul ke-15 Abah Guru Sekumpul yang akan dilaksanakan 29 Februari hingga 1 Maret 2020, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan edaran. Diantaranya mengatur pembatasan lintasan angkutan barang dimulai pada Sabtu (29/2020) pukul 00.01 Wita sampai dengan Selasa (3/3/2020) pukul 24.00 Wita.
Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan pula arah Ialu lintas dari Banjarmasin dimulai dari ruas Jalan Nasional Ahmad Yani Km 21 (bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru).
Arah lalu lintas dari Kabupaten Tabalong dimulal dari Ruas Jalan Ahmad Yani Km 112 (terminal By Pass, Kabupaten Tapin).
Adapun kendaraan yang dilarang untuk melintas adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, container, kendaraan pengangkut barang dengan jumlah sumbu lebih dari 2 (dua) sumbu atau memiliki Jumlah Berat yang duperbolehkan (JBB) > 8 (delapan) Ton, kecuali kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, BEG, Temak, bahan pokok, pupuk, susu murnl, barang antaran pos, serta barang bahan baku ekspor Impor dan home Industry dan/atau ke Pelabuhan.

Dishub Banjar menggelar koordinasi menjelang pelaksanaan Haul Sekumpul. foto: Dihub Banjar for kanal
Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Drs. Aspihani, MM, melalui Kabid LLPD, Faisal ST, MM membenarkan adanya edaran tersebut. Menindaklanjuti edaran tersebut sudah dilakukan rapat di aula BPPTD XV reg kal-Sel dipimpin kepala balai Iman Sukandar MT dan dihadiri Dishub Provinsi Kalsel, Dishub Kabupaten/Kota, Satlantas Polresta Banjarmasin, Satlantas Polres Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala,Tapin, Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Selatan, DPU Organda Trisakti dan lain-lain.
“Dengan ini kami mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha angkutan untuk mematuhi apa yang sudah disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub supaya dalam pelaksanaan Haul kali ini dapat berjalan dengan baik dan berkeselamatan,” ujar dia.
Pihaknya mengharapkan kendaraan angkutan barang yang digunakan oleh pengusaha angkutan menggunakan jenis mobil tonase dibawah 8 ton, agar usaha perekonomian dapat tetap berjalan karena untuk mobil tersebut disiapkan beberapa jalur alternatif. (kanalkalimantan.com/dhani)
Editor : cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus1 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik





