Kabupaten Banjar
Per 31 Desember 2018 Tak Rekam e KTP, Identitas Penduduk Diblokir
 MARTAPURA, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengatakan data identitas penduduk yang hingga 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman untuk KTP elektronik akan diblokir. Meski data mereka diblokir, Kemendagri bisa langsung mengaktifkan kembali data kependudukan saat mereka melakukan perekaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar H Azwar Hadi ketika ditemui Kanal Kalimantan mengatakan akan mendukung penuh peraturan pemerintah tersebut, mengingat sikap Kemendagri itu sebagai langkah untuk dapat memperoleh data yang lebih akurat.
“Dalam beberapa waktu dekat yang lalu, saya ikuti hasil rapat itu di Semarang, kita sepakat se Indonesia mendukung, karena nanti kita takut ada kesan bahwa masyarakat akan tidak bisa mencoblos karena nantinya tidak memiliki e KTP,†ujarnya.
Ditegaskan penduduk yang belum merekam yang berusia 23 tahun ke atas, maka penduduk yang sudah tergolong 23 tahun ke atas, apabila sampai 31 Desember belum terekam maka datanya akan disisihkan dan diblokir. Masyarakat masih ada waktu lebih dari 3 bulan, dan ini waktu yang cukup untuk melayani penduduk yang tersisa belum merekam tersebut.
Dikatakannya, hingga sekarang kesadaran warga Kabupaten Banjar untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) cukup tinggi. Jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh dari kantor pelayanan tersebut menyebut sampai semester dua per Desember 2017 yang lalu, warga Kabupaten Banjar hingga saat ini yang belum memiliki e-KTP mencapai 4.427 jiwa atau 1,7 % dari jumlah penduduk wajib e-KTP 398.289 jiwa.
“Jumlah warga yang belum memiliki E-KTP tersebut berangsur turun secara signifikan, karena beberapa waktu lalu tercatat sebanyak 23.000 jiwa yang belum memilikinya,†ujar Azwar.
Warga yang sudah melakukan perekaman dan memiliki data atau NIK sebanyak 393.862 jiwa, dengan jumlah pencetakan 376.598 atau 98,3%. Sisa e-KTP yang belum dicetak akan digenjot oleh Disdukcapil Banjar agar bisa cepat terselesaikan.
“Kita akan genjot terus pencetakannya, baik yang sisa atau yang baru, karena sampai Pemilu 2019 nanti pertambahan penduduk pasti ada, terutama para pelajar yang usianya sudah 17 tahun,â€Â  kata Azwar.
Ditambahkannya, kepada warga yang sudah melakukan perekaman data agar bisa melakukan pencetakan e-KTP sebelum per 31 Desember 2018 nanti, terutama warga yang sudah mengantongi surat keterangan rekam e-KTP.
Sementara bagi warga yang belum sama sekali melakukan perekaman data agar bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat atau Disdukcapil Banjar. Memiliki e-KTP sangatlah penting dan merupakan sebuah kebutuhan yang wajib bagi warga. Selain keperluan untuk segala urusan administrasi, E-KTP juga diperlukan pada Pemilu serentak 2019 mendatang.
“Silakan datang sendiri ke Disdukcapil dengan membawa data pendukung, pasti kita layani, dan semua itu gratis. Batas waktu perekaman ini akan dilakukan hingga 31 Desember 2018. sisa waktu ini masih cukup digunakan untuk menyelesaikan seluruh perekaman,†pungkasnya.(rendy)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran