Kabupaten Kapuas
Per 1 Agustus Pemkab Kapuas Berlakukan Perda Retribusi Rumah Potong Unggas
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU) mulai 1 Agustus 2026.
Sebelum penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi tarif retribusi kepada para pelaku usaha pemotongan unggas 9 Juni hingga 31 Juli 2026.
Kepada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, drh Anik Ariswandani menjelaskan, pemberlakuan Perda tersebut dilakukan sebagai upaya penyesuaian tarif retribusi yang selama ini tidak pernah mengalami kenaikan sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2011. “Saat itu, tarif retribusi pemotongan unggas ditetapkan sebesar Rp100 per ekor,” ujarnya.
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Banjar Terjunkan 563 Petugas Sensus ke 20 Kecamatan
Seiring perkembangan pelayanan dan fasilitas yang diberikan pemerintah, pada tahun 2024 dilakukan penyesuaian melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Dimana tarif retribusi dinaikkan menjadi Rp300 per ekor. Penyesuaian tersebut dilakukan karena pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti kandang penampungan, kandang pemotongan, serta layanan pemeriksaan kesehatan unggas,” sebutnya menjelaskan.
Regulasi tersebut kembali dievaluasi hingga lahir Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan sistem tarif tunggal (single tarif) sebesar Rp300 per ekor bagi seluruh pemotongan unggas.
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Banjar Berharap 2 Raperda Dapat Ditindaklanjuti
Pemkab Kapuas akan mulai menerapkan Perda tersebut bersamaan dengan pemindahan aktivitas pemotongan dari RPU lama di Jalan Jepang menuju RPU baru yang berlokasi di Handil Pariamas.
Pemindahan ini dilakukan karena kondisi RPU lama dinilai sudah tidak layak digunakan, baik dari sisi fasilitas maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Selain fasilitas yang terbatas, keberadaan RPU lama juga mendapat keluhan dari masyarakat sekitar akibat pencemaran yang berasal dari limbah pemotongan ungags,” katanya.
Baca juga: Program Pembinaan dan Pemberian Insentif Berkelanjutan Atlet dan Pelatih
Di lokasi yang baru, pemerintah berharap kualitas pelayanan dan hasil produksi daging unggas dapat meningkat. Fasilitas yang lebih lengkap dan modern diyakini mampu mendukung proses pemotongan yang lebih higienis sehingga menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, lokasi RPU baru dinilai lebih strategis dan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha pemotongan unggas dalam menjalankan usahanya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga berkomitmen melengkapi berbagai sarana dan prasarana pendukung di RPU baru. Tidak hanya itu, para pelaku usaha akan difasilitasi untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk jaminan mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Baca juga: Kucuran Dana Seret, Operasional Dapur MBG di Banjarbaru Terhambat
“Dengan adanya sertifikat NKV, daging unggas yang diproduksi di RPU tersebut akan memiliki standar kelayakan yang lebih baik, aman dikonsumsi, serta memenuhi persyaratan kesehatan veteriner,” jelas drh Anik.
Saat ini terdapat 16 pelaku usaha pemotongan unggas yang beroperasi di RPU Kabupaten Kapuas. Sementara dua pelaku usaha telah berpindah dan mulai beroperasi di RPU baru, sementara 14 pelaku usaha lainnya masih menjalankan aktivitas di RPU lama.
Pemkab Kapuas berharap seluruh pelaku usaha pemotongan unggas dapat menyelesaikan proses relokasi sebelum 1 Agustus 2026, sehingga penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2025 dapat berjalan optimal bersamaan dengan beroperasinya RPU baru di Handil Pariamas.(Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKompetisi QRIS Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Berhadiah Umrah
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluLestarikan Budaya, Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan Huma Betang
-
HEADLINE2 hari yang laluKemana Triliunan Sisa Kuota Internet Hangus, IAW Desak Audit Operator
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UPT Pontianak Gelar Pelatihan Pembuatan Mikoriza dan Kompos
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBantu Korban Rumah Amblas di Kertak Hanyar, Pemkab Banjar Carikan Tempat Tinggal Sementara
-
PUPR PROV KALSEL17 jam yang laluPUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar


