Kota Banjarmasin
Penyelundupan Bekantan dan Berang-berang Digagalkan Polsek KPL Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial MPG (25) yang ingin menyelundupkan sejumlah satwa dilindungi berhasil digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.
Pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur itu diringkus anggota Polsek KPL di jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Kalsel, depan Pasar THR pada Selasa (12/9/2023) malam.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Personel kemudian langsung menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih di jalan tidak jauh dari Pelabuhan Trisakti tersebut.
Baca juga: Janjian Berkelahi Digagalkan Polisi, Remaja dari Gambut Dibekuk Simpan Karambit

Pelaku penyelundupan Satwa dilindungi yang berhasil diamankan. Foto: Polsek KPL Banjarmasin
Dalam mobil, petugas menemukan adanya beberapa box berisikan satwa yang dilindungi. Saat itu, petugas juga sempat menanyakan kepada pelaku terkait dokumen satwa yang dibawa tersebut, akan tetapi ia tidak dapat menunjukan.
“Ternyata satwa dilindungi tersebut hendak dibawa menuju Pulau Jawa ke Cikarang melalui jalur laut, namun tanpa dilengkapi dokumen,”
kata Kombes Sabana saat konferensi pers di Mapolsek KPL Banjarmasin, Rabu (13/9/2023) siang.
Lanjut Sabana, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku MPG yaitu, dua kotak berisi 4 ekor Bekantan dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor. Kemudian 2 kotak berisi 4 ekor berang-berang dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor.
Baca juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kades Merah Langsung Terima Putusan
“Kemudian burung Kasturi Raja sebanyak satu ekor yang disimpan dalam box. Semua satwa yang dilindungi tersebut dalam keadaan hidup,” jelas Sabana.
Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti satwa dilindungi tersebut kemudian langsung dibawa petugas ke Mapolsek KPL Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Sabana memaparkan, satwa dilindungi itu didapatkan dari sejumlah daerah di Kalsel, sementara pelaku MPG bertugas sebagai kurir pengantar yang diupah Rp500 ribu setiap pengantaran.
Baca juga: Fredy Pratama Masih Buron di Luar Negeri, Pasok Narkoba 100-500 Kg per Bulan
“Atas perbuatannya, pelaku MPG terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat dan Ekosistem,” kata Sabana.
Saat konferensi pers di Mapolsek KPL Banjarmasin, pelaku dan barang bukti sejumlah satwa yang hendak diselundupkan itu diperlihatkan oleh petugas kepolisian.
Konferensi pers juga dihadiri Kapolsek Banjarmasin Barat yang baru yaitu Kompol Aryansyah SIK MH, Kajari Banjarmasin Indah Laila SH MH, Kasipidum Kejari Banjarmasin Habibi SH MH, dan perwakilan Pos BKSDA Pelabuhan Laut Trisakti M Fajerian Noor, serta jajaran kepolisi Polsek KPL Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluNaik 45 Persen, Jemaah Haji Kabupaten Banjar 671 Orang
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
HEADLINE1 hari yang laluMenilik SDK Ambatunin di Pedalaman Meratus: Ada Murid 20 Tahun, Bertahan dengan Keterbatasan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluTingkatkan Kualitas dan Profesionalisme Tenaga Kerja Konstruksi, PUPR Kalsel Gelar Kegiatan Sertifikasi
-
HEADLINE2 hari yang laluJejak Ekspedisi Gerakan Buku Meratus II, Tiga Jam Jalan Kaki ke Dusun Ambatunin





