Connect with us

HEADLINE

Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Kades Merah Langsung Terima Putusan

Diterbitkan

pada

Terdakwa korupsi mantan Kepada Desa Merah, Kecamatan Awayan, Balangan divonis bersalah dengan pidana 4 tahun penjara, Kamis (14/9/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel memasuki babak akhir.

Melalui sidang putusan, Rabu (13/9/2023) siang, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan Syamsuni terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Syamsuni dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi vonis majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Fredy Pratama Masih Buron di Luar Negeri, Pasok Narkoba 100-500 Kg per Bulan

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebani Syamsuni untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195.337.908.

Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang jaksa, dan apabila hartanya tidak cukup menutupi uang pengganti maka diganti dengan 6 bulan penjara.

Syamsuni, Kades Merah periode 2013-2019 itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Baca juga: Janjian Berkelahi Digagalkan Polisi, Remaja dari Gambut Dibekuk Simpan Karambit

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Balangan, perbuatan mantan Kades Merah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar RpRp195.337.908 dari APBDes tahun anggaran 2017.

Vonis 4 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Balangan yang sebelumnya menuntut Syamsuni dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara, untuk vonis uang pengganti nilainya sama seperti pada tuntutan.

Menurut hakim, hal yang memberangkatkan yaitu perbuatan Syamsuni selaku mantan Kades Merah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Baca juga : Demo di Kantor Gubernur Kalsel, Mahasiswa Tuntut Kinerja Paman Birin

Usai pembacaan vonis, terdakwa Syamsuni yang didampingi penasehat hukum tanpa pikir-pikir langsung menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan banding.

“Terima yang mulia,” ucap terdakwa Syamsuni yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Amuntai.

Begitu juga JPU Adi Suparna yang hadir di persidangan mengatakan menerima putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalinantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->