Connect with us

HEADLINE

Penyelenggara hingga Penyewa Sound Horeg Bisa Dipidana, Polisi Diminta Tegas

Diterbitkan

pada

Sound horeg masih mewarnai kegiatan bersih desa di Kabupaten Malang. Foto: Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama Sugiyo

KANALKALIMANTAN.COM, MALANG – Di balik semaraknya sound horeg yang kerap mengiringi karnaval menjelang hari kemerdekaan, muncul banyak keluhan dari masyarakat. Bahkan kalangan akademisi mulai menilai fenomena ini tak bisa dipandang remeh dan perlu ditangani melalui pendekatan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Prija Djatmika menegaskan, penggunaan sound system secara berlebihan dalam kegiatan masyarakat bukan sekadar soal selera musik atau ekspresi budaya.

“Fenomena ini kompleks. Pada satu sisi, ada pihak yang diuntungkan secara ekonomi seperti penyewa jasa sound system atau panitia acara. Namun pada sisi lain, gangguannya nyata, terutama bagi warga yang sedang sakit, lansia, anak-anak, hingga keluarga yang sedang berduka,” ujar Prija Djatmika kepada Beritasatu.com, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Pertunjukan DJ Cafe Aroema Dilaporkan Bikin Gaduh, Satpol PP Banjarbaru Turun Tangan

Menurutnya, jika sudah menimbulkan gangguan di lingkungan, maka penggunaan sound horeg bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Ia menyebutkan bahwa imbauan polisi untuk membatasi penggunaan sound horeg merupakan langkah tepat dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum.

“Kita tidak bisa berlindung di balik alasan sudah tradisi lalu membiarkan potensi pelanggaran. Jika sebuah hiburan malah menimbulkan kericuhan dan mengganggu hak warga lain, maka negara wajib hadir menegakkan aturan,” tegasnya.

Baca juga: Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak

Prija menambahkan, sejumlah regulasi daerah sebenarnya telah mengatur tentang batasan kebisingan dan ketertiban umum, mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), hingga Peraturan Bupati (Perbup).

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban akibat sound horeg bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 503 KUHP tentang gangguan terhadap ketertiban umum.

“Bukan hanya panitia, penyewa dan penyedia jasa sound system pun bisa dijerat hukum, tergantung tingkat gangguan yang ditimbulkan. Jadi, aparat punya dasar hukum kuat untuk bertindak,” jelasnya.

Baca juga: Tinjau Rumah Tak Layak Huni Keluarga Berkebutuhan Khusus, Wakil Rakyat Banjarbaru Carikan Solusi

Untuk itu, Prija mengajak semua pemangku kebijakan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat untuk bersikap tegas, adil, dan konsisten dalam menyikapi persoalan ini.

“Jika hukum tidak ditegakkan secara adil dan tegas, maka masyarakat akan mencari cara sendiri untuk menyelesaikan masalah. Ini yang berbahaya. Maka sebelum terlambat, mari kita dudukkan masalah ini secara proporsional dan berbasis hukum,” pungkasnya. (Beritasatu.com/Kanalkalimantan) 

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca