Connect with us

HEADLINE

Penumpang dan Sopir di Terminal Km 6 Banjarmasin Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin

Diterbitkan

pada

Terminal Km 6 Banjarmasin. Foto: mckalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terminal Tipe B Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Terminal Km 6 Banjarmasin membatasi jumlah penumpang antar daerah selama PPKM level 4.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga tanggal 6 September mendatang.

“Jadi setiap masyarakat yang ingin bepergian antar daerah di Kalsel menggunakan jasa angkutan umum di terminal wajib membawa sertifikat vaksin,” kata Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairin, Senin (23/8/2021) disadur dari Media Center Kalsel.

Rusma menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan, hanya saja membatasi penumpang maksimal 70 persen, dan persyaratan lainnya seperti keterangan negatif Covid-19.

 

 

Baca juga: Dampak PPKM, Kunjungan ke Pasar Tradisional Kalsel Turun hingga 40 Persen!

“Untuk penumpang pada masa pemberlakuan PPKM level 4, diminta untuk membawa persyaratan seperti yang disyaratkan pada PPKM level 4 tersebut, dan penumpang pun dibatasi,” ujar Rusma.

Persyaratan, lanjut Rusma, wajib dibawa oleh penumpang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Nantinya, akan ada petugas di terminal yang melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan tersebut,” jelas Rusma.

Tidak hanya penumpang, Rusma pun mengatakan peraturan juga berlaku bagi sopir angkutan di Terminal Km 6.

“Diharapkan para pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan tersebut yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga untuk meantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Rusma. (kanalkalimantan.com/mckalsel)

Reporter : mckalsel
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->