Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pengelolaan Arsip Dinamis, Ini Kata Pj Bupati HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten HSU menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip dinamis bagi satuan organisasi di lingkungan Pemkab HSU.
Pengelolaan arsip dinamis tersebut meliputi pengelolaan arsip vital, kebijakan penyelenggaraan kearsipan, arsip terjaga, dan kebijakan alih media arsip, serta pengawasan kearsipan internal dan eksternal.
Kepala Dispersip Kabupaten HSU, Karyanadi mengatakan, peserta sosialisasi terdiri dari SKPD, BLUD, Perkades, BUMD, Ormas, dan Orpol dengan jumlah 83 orang.
Baca juga: Sidang Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru, Saksi Ungkap 30 iPad Dibeli dari Pasar Gelap

“Maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh peserta yang hadir di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU tentang pengelolaan kearsipan sehingga penataan arsip berjalan sesuai dengan ketentuan dan kaidah Undang-Undang yang berlaku,” jelasnya dalam laporan kegiatan di aula Disperpus HSU, Kamis (23/11/2023) siang
Ia berharap, kepada para peserta dapat melaksanakan semua kaidah-kaidah dan peraturan kearsipan di tempat kerja masing-masing.
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati HSU, Zakly Asswan mengatakan perlunya membentuk pola berpikir semua kalangan tentang pentingnya sebuah kearsipan.
Baca juga: Kekeringan Masih Melanda, BPBD Banjar Pasok Air Bersih ke Mandiangin
“Dan jangan lupa akan sejarah kearsipan yang namanya jas merah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
Sedangkan, arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau lembaga kearsipan.
Baca juga: Pastikan Banjarmasin Aman Damai Jelang Pemilu 2024, Kapolresta Nonton Bareng
“Jadi, dalam kearsipan ini ada yang dinamis dan statis. Artinya, kita harus bisa memilah dalam kearsipan itu yang mana dinamis selalu berubah-ubah yang tidak perlu harus kita hindarkan. Sistem dalam pemilihan kearsipan itu yang penting. Dan kearsipan statis artinya kita tahu akan sejarah kearsipan,” tukasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluArti Warna Merah dalam Tradisi Imlek
-
HEADLINE3 hari yang laluMalam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang laluHilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat
-
Lifestyle3 hari yang laluIni Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026
-
HEADLINE2 hari yang lalu1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari
-
HEADLINE2 hari yang laluKasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

