Connect with us

kriminal banjarbaru

Pengedar Sabu di Lokasi Pemasiran Cempaka Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Pengedar sabu dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Cempaka, Rabu (16/2/2022). Foto: polsekcempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Cempaka berhasil meringkus seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Teisar (50) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Cempaka di pemuatan pasir 26 Jalan Transpol Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, penangkapan Teisar (50) merupakan hasil dari laporan warga bahwa di lokasi pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol sering terjadi transaksi narkoba.

“Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo melakukan lidik dan berhasil mengamankan Teisar (50) di lokasi pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol Sungai Tiung.

“Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya sekitar jam empat tadi,” tambahnya.

 

Baca juga : Berkeliling hingga Lihat Ruang Teater, Ini Komentar Kadispersip Banjarmasin

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram-, satu paket sabu berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram-, satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram -berat bersih 0,03 gram.

Kemudian satu paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,35 gram -berat bersih 0,14 gram, satu paket sabu berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram-, terakhir satu paket dengan berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram.

Dari tangan terduga pengedar ini juga disita dua plastik klip bening, satu buah kertas warna putih, satu buah plastik warna hitam, sebuah sarung tangan kain warna putih, satu buah HP, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul GT serta uang tunai Rp 400 ribu.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut pelaku bakal diganjar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->