kriminal banjarbaru
Pengedar Sabu di Lokasi Pemasiran Cempaka Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polsek Cempaka berhasil meringkus seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
Teisar (50) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Cempaka di pemuatan pasir 26 Jalan Transpol Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, penangkapan Teisar (50) merupakan hasil dari laporan warga bahwa di lokasi pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol sering terjadi transaksi narkoba.
“Penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo melakukan lidik dan berhasil mengamankan Teisar (50) di lokasi pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol Sungai Tiung.
“Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya sekitar jam empat tadi,” tambahnya.

Baca juga : Berkeliling hingga Lihat Ruang Teater, Ini Komentar Kadispersip Banjarmasin
Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram-, satu paket sabu berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram-, satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram -berat bersih 0,03 gram.
Kemudian satu paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,35 gram -berat bersih 0,14 gram, satu paket sabu berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram-, terakhir satu paket dengan berat kotor 0,25 gram -berat bersih 0,04 gram.
Dari tangan terduga pengedar ini juga disita dua plastik klip bening, satu buah kertas warna putih, satu buah plastik warna hitam, sebuah sarung tangan kain warna putih, satu buah HP, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul GT serta uang tunai Rp 400 ribu.
Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut pelaku bakal diganjar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Melantik 106 Pejabat, Tiga Jabatan Kepala Dinas Terisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga Amuntai Gelar Salat Istisqa, Munajat Bersama Minta Diturunkan Hujan
-
Bisnis3 hari yang laluBeras Penyumbang Inflasi Kedua di Kalsel, Bulog Diminta Perkuat Pasokan




