HEADLINE
Penahanan Mardani Maming Dipindah dari Rutan KPK ke Lapas Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin seiring rencana agenda persidangan terhadap dirinya sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemindahan tempat penahanan untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dalam persidangan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Jumat (4/11/2022).
Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mardani masih ditahan di Rutan KPK Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, DKI Jakarta.
Ia sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/7/2022), pasca diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca juga: Jaringan Utilitas Fiber Optik Bikin Wajah Banjarbaru Semerawut, Tiang Terpasang Tapi Tak Berizin
Terkait teknis persidangan yang dijadwalkan perdana digelar Kamis (10/11/2022) pekan depan, Aris menyebut belum dipastikan pula apakah terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang atau secara daring mengikuti dari Lapas.
“Nantinya mempertimbangkan sejumlah faktor khususnya keamanan termasuk apakah ada permintaan dari penasihat hukum atau juga pihak Lapas,” jelas dia.
Mardani Maming diadili setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 ketika ia masih menjabat sebagai bupati.
Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bendungan Kusan Digadang Mampu Meningkatan Produksi Padi di Tanbu
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






