Connect with us

Kabupaten Kapuas

Pemkab Kapuas Matangkan Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Diterbitkan

pada

Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi Raperda LP2B di aula Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Jumat (7/8/2026) siang.

Rapat dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Kapuas, Kusmiati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi Dese, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Rapat koordinasi dan sinkronisasi menjadi bagian penting dalam menyamakan data dan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus memastikan lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan LP2B sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca juga : Bupati Kapuas Melepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026

Penyusunan Raperda LP2B dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya alih fungsi lahan pertanian, kebutuhan menjaga ketahanan pangan daerah, serta pentingnya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Kapuas tahun 2024 mencapai 45.005,88 hektare.

“Setelah dilakukan penyesuaian terhadap kawasan hutan, Hak Atas Tanah (HAT), hasil verifikasi lapangan dan perizinan, luas LP2B yang diperoleh mencapai 34.226,30 hektare,” kata Edi.

Baca juga : Enam Desa di Balangan Miliki Peta Jalur Evakuasi

Sementara itu, luas Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) tercatat 22.553,37 hektare. Data per 20 Juli 2026 juga menunjukkan total Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mencapai 60.876,99 hektare.

Dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah persoalan, di antaranya perbedaan data antarinstansi, penyesuaian batas administrasi, perubahan penggunaan lahan, serta sinkronisasi dengan RTRW dan RDTR.

Pemkab Kapuas selanjutnya mendorong penyepakatan data final LP2B dan LCP2B, penyempurnaan substansi Raperda, serta melanjutkan proses harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kapuas.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap perlindungan lahan pertanian dapat semakin kuat sekaligus mendukung ketahanan pangan dan pembangunan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca