Connect with us

Kota Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Belum Keluarkan Edaran Libur Nataru bagi ASN

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan tentang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Natal dan tahun baru (Nataru) di Banjarbaru sampai saat ini belum diputuskan oleh Pemko Banjarbru. Hal ini karena masih menunggu adanya surat edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri PANRB.

Terdapat sejumlah aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, salah satu poinnya adalah mengenai peraturan tentang cuti ASN. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 selama libur Nataru 2021.

Larangan cuti bagi ASN ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan belum mengambil langkah terkait libur Nataru, karena belum ada surat instruksi resmi dari Kementerian.

 

Baca juga : Ini Sepatu Rajut Buatan UMKM Banjarbaru yang Sudah Tembus Singapura!

“Kami menunggu surat instruksi resmi, dari pemerintah pusat. Jika sudah inmen atau inpresnya keluar maka akan dikeluarkan surat edaran berkaitan Nataru,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Taufik Rachman menanggapi hal itu dirinya sepakat dengan adanya larangan ASN melakukan cuti di Kota Banjarbaru.

“Menurut kami itu hal yang bagus, artinya kita menghindari perjalanan, itu bukti bahwa kita memperhatikan keselamatan kita semua,” ujarnya.

Diakui Taufik, anggota DPRD Kota Banjarbaru tidak akan ada yang pulang kampung hingga akhir Desember mendatang.

 

Baca juga : Tapung Tawar Bakal Mengaspal, 10 Bus Trans Banjar Bakula Siap Layani Koridor 1

“Karena hingga 30 Desember kita banyak pembahasan, bahkan kita akan ada paripurna di akhir bulan membahas dua Raperda,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Taufik jika ada SKPD yang ketahuan mengambil cuti, DPRD Kota Banjarbaru akan tetap mengawasinya.

“Kita lihat nanti, itu pemerintah kota yang akan menindaknya, kita sebagai pengawasan saja nanti,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->