Connect with us

Advertorial

Pemkab HSU Bahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Diterbitkan

pada

KHLS, Forum Konsultasi Publik Laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten HSU tahun 2017-2022. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Pemkab Hulu Sungai Utara mengelar forum konsultasi publik laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten HSU tahun 2017-2022, Selasa (6/3) di aula Bapelitbang Kabupaten HSU. Forum konsultasi publik KHLS dibuka Wakil Bupati HSU Husairi Abdi Lc mendatangkan narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat Prof Dr Ir H Gt Muhammad Hatta dan Prof Dr Ir H Syarifuddin Kadir MSi.

Kajian lingkungan hidup strategis adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program.

“Termasuk di dalamnya penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai pasal 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009,” ujar Husairi Abdi.

KLHS dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam suatu pembangunan wilayah. Sehingga implementasi KLHS nantinya dapat meningkatkan kulitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penetapan Perda RPJMD ini paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik, yang artinya batas akhir penetapan perda RPJMD Kabupaten HSU 2017-2022 adalah tanggal 9 April 2018,” sebut Husairi.

Kepala Bapelitbang HSU Fajeri Ripani menyampaikan beberapa hal tentang Dokumen RPJMD yang harus didampingi dengan KLHS, yang mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. “Pemerintah daerah wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis ke dalam penyusunan RPJMD,” katanya.

Sehingga forum konsultasi publik, tentang kajian lingkungan hidup strategis merupakan salah satu rangkaian proses untuk menerima saran dan masukan untuk menyempurnakan dokumen.

“KLHS ini merupakan syarat mutlak yang harus masuk dokumen RPJMD, apabila dokumen RPJMD itu tidak disertai integrasi ke dalam KLHS maka proses penetapan RPJMD akan terlambat,” kata Fajeri. (dewahyudi)

Reporter: Dewahyudi
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->