Kabupaten Banjar
Pemkab Banjar Terima 21 Sertipikat Hak Pakai, 2.449 SHM Program PTSL Diserahkan
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Reformasi birokrasi upaya untuk melakukan perubahan mendasar sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur.
Demikian dikatakan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat acara internalisasi reformasi birokrasi dalam rangka pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sekaligus penyerahan sertipikat tanah Pemerintah Kabupaten Banjar, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PLN, dan lintas sektor.
Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel H Alen Saputra, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Syamsu Wijana bersama erwakilan penerima sertipikat dari masyarakat, BUMN maupun instansi pemerintah.
“Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar saat ini menerima sertifikat hak pakai tanah milik Pemkab Banjar sebanyak 21 sertipikat,” ucapnya, Rabu (13/11/2021).
Kegiatan ini merupakan langkah awal dan merupakan bukti bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar siap membangun zona integritas di lingkungannya.
Poin penting dan utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini adalah komitmen dari pimpinan dan seluruh jajaran dalam membangun zona integritas. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyerahan sertipikat hak pakai Pemkab Banjar oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel kepada Bupati Banjar sebanyak 21 sertipikat dan penyerahan sertifikat HGB PLN sebanyak 12 sertipikat kepada PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur.
Kemudian penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) program PTSL oleh Bupati Banjar kepada perwakilan masyarakat Desa Gunung Batu, Batu Tanam dan Madurejo sebanyak 2.449 sertipikat. Serta penyerahan SHM program lintas sektor kepada perwakilan masyarakat nelayan tangkap, nelayan budidaya dan usaha kecil menengah sebanyak 300 sertipikat.
Program ini adalah mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk menghindari sengketa dan perselisihan pertanahan kemudian hari. (kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu53 Personel PUPR Kalsel Dikerahkan Cegah Karhutla di Hutan Lindung
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Melantik 106 Pejabat, Tiga Jabatan Kepala Dinas Terisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan




