Connect with us

Advertorial

Pemkab Banjar Respons Aduan Masyarakat Lewat Program “Lapor”, Begini Caranya!

Diterbitkan

pada

Sosialisasi “Lapor” yang dilakukan oleh Pemkab Banjar untuk memaksimalkan pelayanan publik di bidang pemerintahan. Foto: hendera

MARTAPURA, Warga Kabupaten Banjar kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan pemerintahan. Caranya?  Cukup menggunakan smartphone melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) SMS ke 1708 atau melalui situs www.lapor.go.id

Nah, menindaklanjuti kemudahan akses untuk melakukan pengaduan ini, Bupati Banjar H Khalilurrahman melalui Sekretaris Daerah Nasrun Syah di Martapura, Selasa (21/11) meminta jajaran SKPD bekerja sesuai harapan masyarakat. Sebab ukuran keberhasilan program adalah berdasar kepuasan masyarakat.

“Jadi tolong secepatnya setiap ada aduan dari masyarakat langsung ditanggapi dan direspon,” tergasnya .

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Saoufian, MS  menjelaskan, setiap aduan warga yang masuk ke aplikasi Lapor yang dikelola oleh Dinas Kominfo, akan diteruskan ke SKPD yang sesuai dengan materi pengaduan.

“Saat ini sudah ada beberapa aduan warga yang masuk, dan telah kami teruskan ke instansi yang terkait untuk segera mungkin direspon,” jelas Farid.

Dia menjelaskan, proses pengaduan cukup mudah. Yakni dengan cara ketik : BANJAR(SPASI) ISI ADUAN, lalu kirim SMS tersebut ke 1708. Maka pengaduan warga sudah tersampaikan ke aplikasi Lapor, Pemerintah Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid mengingatkan agar instansi terkait, segera merespon aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi Lapor.  Majid meminta agar aduan tersebut jangan diabaikan, namun sesegera mungkin dijawab.

Lapor ini menurut Majid, sebagai saluran dari masyarakat untuk menyampaikan aduannya, di samping sebagai alat bagi instansi pemerintahan dalam mengukur sejauh mana keberhasilan pelayanan yang diberikan kepada warga. Instansi akan dapat melihat kelemahan suatu pelayanan, ketika pelayanan tersebut yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Jawaban paling tidak sudah disampaikan paling lama 14 hari setelah pengaduan, dan akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak merespon aduan masyarakat tersebut.  Meski begitu jangan menunggu 14 hari, namun mesti bisa memilah, mana aduan yang harus segera direspon dan ditangani, misalnya soal BPJS karena menyangkut nyawa manusia,” harapnya. (hendera)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->