Connect with us

PLN UIP3B KALIMANTAN

Pelanggan Bisnis dan Industri Bersyukur Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik

Diterbitkan

pada

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) terhitung mulai 1 Juli 2022. foto: ptpln  

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) terhitung mulai 1 Juli 2022.

Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.

Kebijakan ini pun disambut baik oleh Manager Engineering Resort Pulau H, Kepulauan Seribu, Jakarta, Mastum. Dia mengaku sangat terbantu dengan adanya listrik yang disalurkan dengan kabel bawah laut oleh PLN ini.

“Dukungan dari pemerintah dengan tidak menaikkan tarif listrik saya akui sangat bagus untuk kita. Sangat membantu roda perekonomian di pulau wisata seperti kami ini,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Ratusan Aparat Gabungan Siaga Jelang Eksekusi Pasar Batuah Banjarmasin

Lebih jauh, dia menyebutkan dibandingkan sebelum hadirnya listrik dari PLN, kini operasional destinasi wisata di Kepulauan Seribu jadi jauh lebih mudah. Terlebih, dukungan penuh dari PLN juga sangat responsif sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan, baik pengelola resort maupun wisatawan.

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) terhitung mulai 1 Juli 2022. foto: ptpln

“Kami sebagai pengurus di lapangan semenjak adanya listrik di pulau ini, Alhamdulillah tidak susah ketimbang pakai genset,” imbuhnya.

Senada, pemilik rumah makan Mampirro di Jakarta Selatan, Yulianti bersyukur usaha kecil dan menengah seperti dirinya tidak terimbas oleh kebijakan penyesuaian tarif listrik yang akan dilaksanakan pemerintah.

“Kebijakan pemerintah tidak menaikkan listrik untuk tarif bisnis sangat membantu usaha rumah makan kami. Karena usaha kami baru saja bertumbuh sesudah pandemi,” tegas Yulianti.

Apresiasi juga hadir dari pemilik usaha Hasan Wijaya, Riyanto, yang saat ini menjadi pelanggan PLN golongan I3 dengan daya terpasang sebesar 233.000 VA. Bagi pengusaha seperti dirinya, kebijakan ini merupakan bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung perkembangan dunia usaha.

“Terima kasih sudah mendukung dunia usaha sehingga tarif listrik tidak naik,” sebut dia.

Ia menambahkan, dukungan pasokan listrik yang bagus dari PLN, jarang terjadi pemadaman serta pelayanan responsif, telah terbukti membantu dunia usaha untuk dapat berkembang sesuai dengan harapan pemerintah.

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) terhitung mulai 1 Juli 2022. foto: ptpln

Baca juga: Warga Pasar Batuah Blokade Jalan Halangi Pembongkaran Oleh Pemko Banjarmasin

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, pun menyatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjusment khususnya ke sektor industri dan bisnis karena selama ini dua sektor tersebut merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional. Menurut dia, langkah ini salah satu bentuk kepedulian negara dan pembuktian negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

“Penyesuaian hanya diterapkan untuk kalangan menengah ke atas dengan kondisi ekonomi yang relatif kuat. Tentunya kebutuhan energi mereka di rumahnya juga besar, berbeda dengan kalangan yang mendapatkan subsidi,” jelas Gregorius. (Kanalkalimantan.com/adv)

Reporter : adv
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->