HEADLINE
Pelaku Penyelundupan Kayu di Banjarmasin Anggota Polisi, AR Ternyata Berdinas di Polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Menyusul tertangkapnya satu anggota Polri aktif, pelaku penyelundupan kayu alias ilegal loging oleh Ditpolairud Polda Kalsel, belakangan polisi itu diketahui berdinas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Polisi berinisial AR, terduga otak kasus penyelundupan kayu tak berdokumen sah terbongkar di Banjarmasin, sebanyak 245 batang atau 35.89 meter kubik pada Senin (7/3/2022) lalu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH langsung angkat bicara soal kasus yang melibatkan anggota Polres HSU AR tersebut. Ia membenarkan akan oknum polisi berinisial AR tersebut merupakan anggota yang berdinas di jajaran Polres HSU.
“Benar bahwa AR merupakan anggota Polres HSU yang diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Kalsel dalam kasus illegal loging. Tetapi anggota tersebut sudah meninggalkan dinas selama 22 hari dan sudah 2 kali pemanggilan dari Propam Polres HSU tetapi tidak diindahkan, saya akan tindak tegas terkait pelanggaran disiplin AR sebagaimana mestinya setelah pidana umum inkrah,” tegas Kapores HSU kepada awak media, Minggu (20/3/2022).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH. Foto: dew
Baca juga : Hasil Race: Pebalap Thailand Juara Moto2 Mandalika 2022
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi anggota Polres HSU maupun bagi anggota Polri pada umumnya.
“Saya akan tindak tegas apabila anggota Polres HSU yang melakukan pelanggaran hukum, Polres HSU harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan penegakkan hukum harus dijunjung tinggi, Apabila ada yang melanggar, tidak tegas keras terukur,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika AR bersama tiga rekannya berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel, setelah petugas mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) Berkat Rahim dan KM Abdurrahman di Alalak, Banjarmasin.
Dari dua kapal motor itu diangkut 245 potong kayu log dan 5.370 keping kayu olahan.
Baca juga : Diskominfosandi HSU Ajak Generasi Z Bijak Gunakan Medsos
Kayu-kayu setengah jadi itu disebut berasal dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola, menuju Banjarmasin diamankan di perairan Sungai Alalak pada Senin (7/3/2022) lalu.
Bersama AR (42), tiga rekannya yakni AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah, dan W (35) warga Barito Selatan, ikut diamankan.
Komplotan ini kedapatan membawa ribuan keping kayu olahan dan kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon.
kayu log tersebut dibeli dari Sungai Jaya Kalimantan Tengah dan akan dijual kembali kepada pembeli yang berada dipinggiran sungai barito Kecamatan Alalak. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
BREAKING NEWS. Korban Penusukan, Pria Terkapar Depan Pom Bensin Balitra Saat Hendak ke RS
-
Kabupaten Tanah Bumbu2 hari yang lalu
Program Memakmurkan 1 Desa 1 Masjid, Bupati Zairulllah: Investasi Hasilnya 10-20 Tahun ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
IPW Sebut Kapolri Listyo Tak Berani Pecat Polisi Bermasalah
-
Kabupaten Hulu Sungai Selatan3 hari yang lalu
Dispersip Kalsel Serahkan Bantuan Buku Pinjam Pakai ke Rutan Kandangan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
20 Personel Polres HSU Terima Kenaikan Pangkat
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pemko Banjarbaru Hentikan Potongan Retribusi Sewa Toko dan Los Pasar Bauntung