HEADLINE
Pelaku Penyelundupan Kayu di Banjarmasin Anggota Polisi, AR Ternyata Berdinas di Polres HSU
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Menyusul tertangkapnya satu anggota Polri aktif, pelaku penyelundupan kayu alias ilegal loging oleh Ditpolairud Polda Kalsel, belakangan polisi itu diketahui berdinas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Polisi berinisial AR, terduga otak kasus penyelundupan kayu tak berdokumen sah terbongkar di Banjarmasin, sebanyak 245 batang atau 35.89 meter kubik pada Senin (7/3/2022) lalu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH langsung angkat bicara soal kasus yang melibatkan anggota Polres HSU AR tersebut. Ia membenarkan akan oknum polisi berinisial AR tersebut merupakan anggota yang berdinas di jajaran Polres HSU.
“Benar bahwa AR merupakan anggota Polres HSU yang diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Kalsel dalam kasus illegal loging. Tetapi anggota tersebut sudah meninggalkan dinas selama 22 hari dan sudah 2 kali pemanggilan dari Propam Polres HSU tetapi tidak diindahkan, saya akan tindak tegas terkait pelanggaran disiplin AR sebagaimana mestinya setelah pidana umum inkrah,” tegas Kapores HSU kepada awak media, Minggu (20/3/2022).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH. Foto: dew
Baca juga : Hasil Race: Pebalap Thailand Juara Moto2 Mandalika 2022
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi anggota Polres HSU maupun bagi anggota Polri pada umumnya.
“Saya akan tindak tegas apabila anggota Polres HSU yang melakukan pelanggaran hukum, Polres HSU harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan penegakkan hukum harus dijunjung tinggi, Apabila ada yang melanggar, tidak tegas keras terukur,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika AR bersama tiga rekannya berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel, setelah petugas mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) Berkat Rahim dan KM Abdurrahman di Alalak, Banjarmasin.
Dari dua kapal motor itu diangkut 245 potong kayu log dan 5.370 keping kayu olahan.
Baca juga : Diskominfosandi HSU Ajak Generasi Z Bijak Gunakan Medsos
Kayu-kayu setengah jadi itu disebut berasal dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Batola, menuju Banjarmasin diamankan di perairan Sungai Alalak pada Senin (7/3/2022) lalu.
Bersama AR (42), tiga rekannya yakni AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah, dan W (35) warga Barito Selatan, ikut diamankan.
Komplotan ini kedapatan membawa ribuan keping kayu olahan dan kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon.
kayu log tersebut dibeli dari Sungai Jaya Kalimantan Tengah dan akan dijual kembali kepada pembeli yang berada dipinggiran sungai barito Kecamatan Alalak. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
HEADLINE20 jam yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik





