Connect with us

HEADLINE

Pelaku Penusukan Caleg PKS di Banjarmasin Serahkan Diri, “Sangkal” Jadi Motif Pembacokan

Diterbitkan

pada

Gelar perkara kasus penusukan M Syafe'i caleg PKS di Banjarmasin yang telah menyerahkan diri. Foto: Polsek Banjarmasin Tengah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku pembacokan M Syafi’i, seorang Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Banjarmasin akhirnya menyerahkan diri.

Pelaku berinisial AJ (44) menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (23/2/2024) kemarin, setelah beberapa hari melarikan diri ke luar daerah.

Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan dendam pribadi kepada M Syafe’i, dan bukan karena perolehan suara Pemilu seperti isu yang berkembang.

Pengakuan pelaku AJ, dirinya telah menaruh dendam kepada korban selama sekitar 3-4 tahun terakhir saat korban menjabat Ketua RT Kelurahan Teluk Dalam. Salah satunya karena tak terima pernah dituding korban menarik uang parkrir secara paksa.

Baca juga: Anak Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Jalani Pemeriksaan Psikologis

Bahkan selama ini ia dan M Syafe’i yang satu kampung menurutnya tak pernah bertegur sapa.

“Dendam pak, sangkal (rasa jengkel, red),” ujar pelaku saat gelar perkara, Jumat (23/2/2024) dini hari.

AJ juga mengatakan tak ada yang menyuruhnya untuk menganiaya kader PKS itu, niat tersebut muncul dari dirinya sendiri karena ingin memberikan efek jera kepada M Syafe’i.

Kemudian pelaku saat melakukan aksinya juga dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.

Kapolresta Banjarmasin pun memastikan kasus tersebut tak ada kaitannya dengan Pemilu dan murni karena dendam pribadi.

Baca juga: DPRD Kapuas Terima Kunker Legislator DPRD Batola

“Memang kejadiannya menimpa Caleg, namun motifnya tidak ada mengarah ke politis,” ujar Sabana.

Saat ini, AJ telah ditahan untuk mempertanggungjawabakan perbuatan yang dilakukannya tersebut. Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk serta kaos berwarna putih dijadikan barang bukti dalam perkaranya tersebut.

Pelaku AJ yang telah mendekam di sel tahanan kini berhadapan dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Kronologis kejadian dijelaskan Kapolresta, penganiayaan terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Tunas Baru RT 66 RW 05 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Baca juga: Rampungkan Rekapitulasi Suara Tiga Setengah Hari, PPK Banjarbaru Utara Langsung Pleno

M Syafe’i saat itu keluar rumah membeli sembako di salah satu warung tidak jauh dari kejadian, sepulang dari warung hendak menuju ke rumah, AJ yang menunggu di pinggir jalan depan rumah warga langsung menyerang menggunkan senjata tajam jenis pisau.

Tusukan sebanyak tiga kali menyebabkan M Syafe’i mengalami luka robek di bagian kiri leher, perut sebelah kiri dan tangan kanan.

Sementara M Syafe’i sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dan telah dilakukan tindakan operasi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->