Connect with us

Hukum

Pelaku Judi Togel di Hantakan Diringkus

Diterbitkan

pada

Pelaku judi togel di Kecamatan Hantakan, HST. Foto : polsek hantakan

BARABAI, Polsek Hantakan menangkap salah satu pelaku judi togel, Senin (23/4) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku berinisial JH (59) warga Desa Pasting RT 002 RW 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. JH ditangkap petugas karena diketahui pelaku merupakan pengumpul judi togel kupon putih di wilayah Kecamatan Hantakan.

“Kemarin Kapolsek Hantakan beserta anggotanya melaksanakan giat penindakan terhadap pelaku perjudian dengan hasil tertangkapnya satu orang pelaku judi togel” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa di Desa Hantakan sering terjadi judi togel,” jelas Sabana Atmojo.

Saat itu pelaku sedang berada di depan Wisata Manggasang Desa Hantakan. Tidak ingi kesempatan buyar, Kapolsek Hantakan beserta anggotanya segera menangkap pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu lembar kertas angka togel dan uang tunai Rp 134.000 diduga uang setoran togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Hantakan guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Sabana Atmojo. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->