Connect with us

Hukum

Pelaku Jambret di Depan Hotel Ratu Elok Diringkus

Diterbitkan

pada

MR dan KA ditangkap karena diduga melakukan pemjambretan. Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru meringkus seorang penjambret yang biasa beraksi di wilayah perkotaan bersama terduga seorang penadah, Senin (22/1).

Pelaku ini biasa beraksi pada malam hari dan meresahkan warga Banjarbaru. Pelaku jambret berinisial MR (27) dan penadahnya berinisial KA (29), keduanya warga Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. MR selaku eksekutor berperan mencari korban dan melakukan perampasan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, penangkapan pelaku jambret dan penadah itu berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 25 / I / 2019 / KALSEL / RES Bjb, pada 21 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

AKP Aryansyah menambahkan, kronologis kejadian pada saat pelapor dan temannya melintas menggunakan sepada motor Honda Beat di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sugai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan -depan hotel Ratu Elok Banjarbaru- pelapor mengeluarkan HP miliknya, kemudian datang pelaku berjumlah 2 orang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah dan langsung mengambil HP milik korban langsung kabur.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dua pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

“Saat diintrogasi pelaku berinisial MR mengakui baru pertama kali melakukan aksi jambret,” kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.

Untuk pelaku MR (27) dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara, sedangkan KA (29) dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->