Kabupaten Kapuas
PDAM Kapuas akan Penuhi Hak Karyawan yang Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pasca pengumuman hasil tes assesment karyawan PDAM Kuala Kapuas, Jumat (21/1/2022), karyawan yang dinonaktifkan dijamin akan tetap dipenuhi hak-haknya.
Surat pengumuman bernomor UM.01.11/Perumda Tirta Pembelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022, diumumkan nama-nama karyawan baik yang berstatus tetap, calon pegawai maupun tenaga kontrak tidak dengan serta merta kehilangan hak-haknya.
Dalam pengumumannya itu, ada terdapat calon pegawai (Capeg) dan tenaga kontrak yang dinyatakan lulus dan masih akan melanjutkan kembali bekerja di PDAM Kuala Kapuas.
Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto Suryadhi, Sabtu (22/1/2022) menyampaikan, untuk para karyawan yang dinonaktifkan, PDAM Kapuas akan memenuhi kewajiban perusahaan atas hak-hak para karyawan yang dinonaktifkan.
Baca juga : Binda Kalsel-Puskesmas Haur Gading Vaksinasi Anak di SDN Sungai Limas
Pjs Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Kristanto kepada Kanalkalimantan.com, karyawan yang melanjutkan hanya 146 orang, kurang lebih 300 orang dinonaktifkan.
Menurut Kristanto, nama-nama karyawan berjumlah 146 yang lolos termasuk juga karyawan lama dan karyawan baru, ada yang berstatatus Capeg, pegawai tetap maupun karyawan kontrak.
“Sekali lagi saya berharap kawan-kawan mau menerima kondisi dengan lapang dada, karena memang kondisi perusahaan sangat sulit untuk berkembang. Kalau rasionalisasi ini tidak dilakukan maka perusahaan akan kolaps. Jika kolaps maka akan kesulitan melayani masyarakat, itu yang paling utama, jadi saya mohon kawan-kawan bisa legowo menerima hal ini,” ujar Kristanto.
Hak karyawan tersebut diberikan kepada pegawai perusahaan, calon pegawai, dan pegawai kontrak, adalah sebagai berikut :
1. Tunggakan gaji sampai dengan bulan Januari 2022
2. Dana pensiun melalui Dana Pensiun Bersama (DAPENMA)
3. Iuran BPJS Kesehatan
4. Iuran BPJS Tenaga Kerja/astek
5. Pesangon dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Si Madu Hitam, Lebih Pahit Tapi Ini Manfaatnya
“Dalam penyelesaian hak tersebut akan dibayarkan secara bertahap dimulai Februari 2022, sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan,” tegas Kristanto.
“Apabila masih ada pertanyaan terkait hal tersebut, maka dapat ditanyakan kepada Bagian SDM Kepegawaian PDAM Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas pada jam kerja,” tandas Pjs Dirut PDAM Kapuas, Kristanto Suryadi. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
HEADLINE13 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan





