Connect with us

Advertorial

Pastika Parahita Kemenkes RI Buah Komitmen Pemkab Banjar Atas KTR

Diterbitkan

pada

Kabupaten Banjar berhasil mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kemenkes RI. Foto : kominfo banjar

MARTAPURA,  Kabupaten Banjar berhasil mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI atas komitmen dan dukungan terhadap penanggulangan bahaya rokok.

Penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI,  dr Anung Sugihantono M Kes yang diterima Sekda Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia 2018 di aula Prof Dr Swabessy Gedung Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (31/5).

Nasrunsyah mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kabupaten Banjar.

Menurutnya, penghargaan Pastika Parahita merupakan buah dari komitmen Pemkab Banjar dalam melaksanakan instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa Rokok dengan menerbitkan peraturan daerah tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).

“Kita patut berbangga karena daerah kita mendapat penghargaan atas kepedulian pada kawasan tanpa asap rokok,” kata Nasrunsyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwansyah MKes yang mendampingi Nasrunsyah saat menerima penghargaan menambahkan, Perda tentang KTR merupakan murni inisiasi dari Pemkab Banjar. Dalam Perda tersebut, Pemkab menetapkan beberapa wilayah, utamanya di tempat-tempat fasilitas umum bebas asap rokok.

“Kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” terangnya.

Ikhwansyah mengatakan, keberhasilan Kabupaten Banjar meraih penghargaan tersebut berkat dukungan semua pihak terhadap implementasi Perda.

Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se Dunia 2018, Kemenkes RI memberikan tiga jenis penghargaan kepada daerah di seluruh Indonesia.

Pertama, penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada 11 daerah dengan implementasi kawasan tanpa rokok terbaik.

Kedua, penghargaan Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota karena memiliki kebijakan berupa peraturan gubernur/bupati/wali kota tentang KTR.

Ketiga, penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota karena telah mempunyai Perda tentang KTR. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->