Connect with us

Politik

Pasang APK di Tiang Listrik dan Pohon Dominasi Pelanggaran Kampanye di Banjar

Diterbitkan

pada

Pelanggaran dalam penempatan APK paling banyak terjadi di Kabupaten Banjar Foto: rendy

MARTAPURA,  Hingga akhir 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mendapati 30 pelanggaran tahapan kampanye di 20 kecamatan, 290 desa, di Kabupaten Banjar.

Dikatakan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Banjar Hairul Falah, pada masa kampanye ini yang menjadi fokus pengawasan pelanggaran Bawaslu. Mulai penempatan APK (Alat Peraga Kampanye) di tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, hingga gedung dan fasilitas pemerintah daerah.

Namun di luar itu, hingga sekarang nyatanya banyak pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan KPU tentang kampanye pemilu. Seperti yang didapati Bawaslu terkait tren penempatan APK ditempatkan pada pohon, tiang listrik dan jembatan.

“Hingga sekarang kita masih belum mendapati pelanggaran di empat tempat fokus kita tadi, namun  diluar itu sudah sebanyak 30 pelanggaran APK kita temukan dibeberapa tempat seperti dipohon, tiang listrik dan jembatan,” akunya.

Lebih jauh Hairul menjelaskan, jika dilihat dari 30 pelanggaran yang ditemui berdasarkan kecamatan paling banyak ada di kecamatan Sungai Tabuk yakni 9 pelanggaran. Seperti pemasangan APK di pohon, gapura perbatasan antar desa, dan pinggir jalan depan musholla. Terbanyak kedua ditemui di Kecamatan Sambung Makmur ada 8 pelanggaran, seperti pemasangan APK dimedia pohon, 5 pelanggaran di Kecamatan Martapura.

Lalu ada 4 pelanggaran di Kecamatan Pengaron, 3 pelanggaran APK di Martapura Barat dan 1 pelanggaran pemasangan APK di Kecamatan Karang Intan. “Dari 20 Kecamatan yang kita miliki untuk pelanggaran terbanyak kita jumpai di Kecamatan Sungai Tabuk ada 9 pelanggaran APK yang diletakan di Pojon hingga halaman depan musholla,” jelasnya.

Menurut Hairul, tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Banjar terhadap beberapa pelanggaran tersebut tergantung menurut jenis pelanggaran yang didapati, seperti secara persuasive dengan menghubungi pihak terkait seperti parpol atau caleg dan menjelaskan terkait peraturan yang ada di UU no 7 PKPU dan Perbawaslu hingga koordinasi dan surat teguran.

“Adapun langkah yang kita ambil untuk beberapa pelanggaran tersebut tergantung jenis pelanggaran itu sendiri, mulai dari secara persuasig hingga koordinasi dan surat peringatan teguran, alhamdulilah setelah ada teguran mereka ada kesadaran untuk menggeser APK-nya,” jelas Hairul.

Sebagai langkah akhir tidak lanjut pelanggaran APK pihaknya juga membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas untuk menertipkan APK yang terdiri dari penyelenggar pemilu itu sendiri, pemerintah daerah seperti Satpol PP, kepolisian, TNI dan dishub Banjar.

“Langkah itu adalah langkah terakhir yang kita lakukan apabila yang bersangkutan ketika sudah ditegur tidak memindahkan APKnya ketempat yang diperbolehkan maka tim Satgas kita akan menertipkan APK tersebut,” katanya.

Ditanya upaya Bawaslu Banjar guna mengantisipasi pelanggaran serupa? Hairul mengatakan, pihaknya sudah membuat grup stake holder Kabupaten sebagai alat komunikasi lintas partai, hingga meminta Panwaslu Kecamatan untuk bisa berkomunikasi dengan PACnya dan mengenali tim kampanye. Harapannya caleg-caleg per masing-masing daerah bisa lebih mudah disasar untuk sosialisasi.

“Untuk menekan angka pelanggaran kampanye kami sudah membuat grub stake holder sebagai alat komunikasi lintas partai hingga meminta kepada panwaslu kecamatan untuk dapat berkomunikasi langsung dengan PACnya sampai calegnya sehingga langkah itu sampai, karena relatif mereka para caleg memang tidak mengetahui aturan mainnya,” pungkasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


Unit Cyber Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->