Kota Banjarbaru
Pantarlih Mulai Mendata Pemilih, KPU Banjarbaru: Sebelum 25 Juli Sudah Selesai
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dimulai.
Selama satu bulan ke depan Pantarlih mulai melaksanakan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dahtiar, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yakni 24 Juni-25 Juli 2024.
“Setelah dilantik dan melakukan Bimtek kemarin kita langsung melaksanakan Coklit di Kecamatan Landasan Ulin, sebelumnya kita sudah mendatangi sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk Coklit pertama,” ujar Dahtiar.
Baca juga: Terus Berantas Narkoba di Banua, Pemprov Kalsel Siapkan Gedung Rehabilitasi

Komisioner KPU Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar. Foto: wanda
Dijelaskan Dahtiar, pola kerja Pantarlih akan bertugas melakukan Coklit data pemilih berupa nomor kartu keluarga (KK) dan KTP.
“Pantarlih meminta data berupa KK atau fotocopy KK dan KTP atau fotocopy KTP yang diperlihatkan oleh warga, kemudian dicocokkan Pantarlih,” sebut dia.
Setelah data dicocokan, kemudian dituangkan dalam Form A daftar pemilih milik KPU sebagai tanda bukti sudah Coklit.
“Data dimasukkan ke dalam Form A, kemudian ditulis dalam stiker yang diisi nama pemilih, kemudian ditandatangani oleh pemilih dan Pantarlih, ditempel di papan atau kaca depan rumah,” jelasnya.
Baca juga: 24 Jam Lebih Pencarian, Jasad Mahasiswa Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

KPU telah menghitung beban kerja dari masing-masing Pantarlih, dimana dua orang Pantarlih akan bekerja melakukan Coklit data untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sekarang itu ada batasan ketika pemilih suatu TPS ada jumlah 1 sampai 400 adalah satu orang Pantarlih, kemudian di atas jumlah 400-500 hingga 600 dua orang Pantarlih,” terang Dahtiar.
Durasi waktu satu bulan itu, KPU mengharapkan Pantarlih dapat bekerja dengan baik dan tepat waktu. Pantarlih diberikan waktu kerja yang fleksibel, bisa sore ataupun malam hari.
“Harapan kita mereka tepat waktu, bahkan sebelum waktu berakhir pada tanggal 25 Juli 2024, semua sudah selesai,” harapnya.
Baca juga: Puskesmas Landasan Ulin Timur Raih Akreditasi Paripurna Kemenkes RI
“Jika Pantarlih melakukan Coklit siang hari kemungkinan warga tidak ada di rumah, diberikan alternatif kepada kawan-kawan untuk melakukannya sore hari atau malam hari, sejauh masih dalam batasan jam bertamu,” tandas Dahtiar.
Setelah Pantarlih melakukan Coklit, data nanti akan disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan diperbaiki menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluSatpol PP Banjar Tertibkan 23 Bangunan di Gambut, Ditemukan Fasilitas Karaoke dan Kamar di Warung Makan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluPemko Banjarbaru Gelar Pra Musrenbang Tematik Stunting
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluGelang Simpai Kekayaan Lokal Dayak Meratus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Trail Adventure #4 & Trail Game 2026 Siap Digelar
-
kampus2 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran






