Connect with us

KRIMINAL HSU

Ngaku Baru 6 Bulan, AS dan AR Ditangkap Karena Sabu 0.16 Gram

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu yang menyeret AS dan AR ke penjara. foto: polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria terduga pengedar sabu berinisial AS (24) dan AR (41) warga Desa Palimbangan Sari, Kecamatan Haur Gading. Keduanya kedapatan menyimpan 1  paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram atau berat bersih 0.16 gram.

AS dan AR diringkus saat Sat Resnarkoba Polres HSU menggelar Program Inovasi HSU BerSiNar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) pada Rabu (8/4/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Kamis (9/4/2020), membenarkan pihaknya telah meringkus kedua pelaku tersebut usai menerima informasi dari masyarakat.

“Saat kami lakukan penggeledahan, di pinggir jalan, barang bukti sempat dilempar oleh tersangka AS,” kata Iptu Siswadi

Bermodalkan keterangan tersangka AS inilah, kemudian hasilnya diperoleh pengembangan tersangka lain yakni AR, diketahui merupakan menjual sabu tersebut kepada AS.

Tersangka AR. foto: polres hsu

Tersangka AS. foto: polres hsu

Menurut Siswadi, kedua tersangka merupakan pemain lama, namun menurut pengakuannya baru 6 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

Adapun 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram berat bersih 0.16 gram, dua buah smartphone milik para tersangka. Ditambah 1 unit sepeda Motor metic dan Uang tunai sebesar Rp 900.000,- ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka saat ini harus mendekam di balik jeruji Mapolres HSU guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas temuan barang bukti sabu tersebut  kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->