NASIONAL
MK Kabulkan Izin Sita hingga Sadap Balik ke Penyidik, Ini Reaksi Dewas KPK
KANALKALIMANTAN.COM – Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorongan mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung untuk penyidik KPK yang kini tidak usah meminta izin Dewas KPK terkait tindakan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Hal itu sudah menjadi keputusan hakim ketika membacakan pertimbangan dalam putusan perkara nomor
70/PUU-XVII/2019 mengenai uji materiil Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Selasa (4/5/2021) kemarin.
“Tentunya kami harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan ijin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif,” ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Pererat Persaudaraan Sesama Warga Dayak, FIDN Kalsel Gelar Bukber
Namun, Tumpak mengaku belum bisa memastikan apakah setelah dicabutnya fungsi tugas Dewas KPK, lembaga antirasuah itu semakin kokoh untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan ijin tersebut, tentunya kami lihat dalam pelaksanaannya ke depan harapannya tentu akan lebih baik,” kata Tumpak
Dihubungi terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengharapkan setelah izin dewas dicabut oleh MK, kinerja dibidang direktorat penindakan KPK akan semakin meningkat.
Baca juga: Dukung Gerakan Cinta Zakat, Bupati Banjar dan Pejabat Serahkan Zakat Rp 59,6 Juta
“Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” tutup Syamsuddin
Untuk gugatan perkara ini, MK mengabulkan sebagian uji materiil. Sementara, mengenai uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.
Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). (suara.com)
Editor : kk
-
Bisnis21 jam yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, JPU Minta Pembelaan Lian Silas Ditolak