Connect with us

Kabupaten Kapuas

Mesjid Agung Al Mukarram Kapuas Tiadakan Shalat Jum’at, Ini Penjelasan Badan Pengelola

Diterbitkan

pada

Mesjid Agung Al Mukarram Kuala Kapuas. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pengurus Mesjid Agung Al Mukarram Kuala Kapuas mengikuti anjuran pemerintah terkait upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Salah satunya ialah meniadakan sementara shalat Jum’at di mesjid terdebut.

Ketua Badan Badan Pengelola Masjid Agung Al Mukarram HM Nafiah Ibnoor melalui Sekretaris Umum H Junaidi, Kamis (26/3/2020) mengatakan, keputusan itu juga menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat.

“Kemudian karena melihat situasi dan kondisi Kalimantan Tengah saat ini, sebagaimana diketahui di Palangka Raya sudah ditetapkan sebagai zona merah, berdasarkan hasil rapat pengurus mesjid maka Masjid Agung Al Mukarram untuk sementara waktu ini tidak menyelenggarakan shalat Jumat, sambil kita melihat situasi dan perkembangan ke depan,” kata Junaidi.

Menurut Kadis Kominfo Kapuas ini, keberadaan Mesjid Agung Al Mukarram terletak di pusat kota, di mana kota Kapuas juga merupakan kota transit dari Palangka Raya ke Banjarmasin atau sebaliknya.

H Junaidi, Sekretaris Umum Badan Pengelola Mesjid Agung Al Mukarram. Foto: ags

“Peniadaan shalat Jum’at untuk sementara waktu ini kita mendukung himbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan social distancing, atau mengumpulkan orang banyak dalam kerumunan guna antisipasi dan pencegahan virus corona,” imbuhnya.

Sebagai langkah pencegahan, kata dia, di Masjid Agung Al Mukarram juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan, membersihkan area masjid, dan menggulung karpet salat.

Di depan pagar masjid saat ini sudah tertempel spanduk pengumuman yang bertuliskan pemberitahuan peniadaan salat jumat untuk sementar waktu tersebut. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->