Connect with us

kriminal banjarbaru

Menyusul Fdl, Seorang Terduga Pengedar Sabu di Cempaka Ikut Dibekuk

Diterbitkan

pada

Spi beserta barang bukti yang diamankan Polsek Cempaka. Foto: polsekcempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyusul penangkapan Fdl (28) atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan terduga bandar sabu di Cempaka, Sabtu (2/4/2022) dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Dari pengembangan kasus Fdl (28), polisi kemudian membekuk MS alias Spi (42), warga Jalan Kertak Baru Tarung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, Spi (42) tertangkap setelah tim melakukan pengembangan kasus Fdl (28) yang diamankan satu jam sebelumnya pada malam yang sama.

“Pengakapan Spi hasil pengembangan dari tersangka Fdl yang ditangkap lebih dahulu,” ucap Aipda Hendra Fahmi, Sabtu (2/4/2022) siang.

 

 

Baca juga: Pemuda Tak Tamat SD di Cempaka Dibekuk Polisi 

Dari tangan tersangka Spi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram -berat bersih 0,36 gram, sebuah plastik klip, dan uang tunai Rp200 ribu.

“Tersangka dibekuk di rumahnya, dan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” katanya.

Kemudian, tersangka dan barbuk dibawa ke Mapolsek Cempaka guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->