Connect with us

HEADLINE

Mengaku Berpangkat Kapten, Pengedar Kepala Harimau Dibekuk Tim Gabungan


Tersangka menyelipkan pangkat Kapten TNI pada paket kepala harimau yang dia kirim. Kini, tim gabungan masih mengusut keterkaitan pihak lain.


Diterbitkan

pada

Tersangka dan barang bukti kepala harimau dan macan yang berhasil diamankan tim gabungan. Foto: Dok

BANJARBARU, Aparat gabungan dari SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Kalawelt , POMAL LANAL Banjarmasin, Ditreskrimsus Polda KalTeng, BKSDA KalSel dan Polres Banjar,  menangkap Sulisno (35), yang diduga menjual-belikan kepemilikan kepala harimau dan macan, Kamis (12/10). Barang tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Cargo Bandara Syamsuddin Noor.

Sulisno ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi saat operasi pengamanan tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-Undang. Dia dijerat pasal 21 ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Sulisno rencananya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar. Sementara barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah kepala harimau yang diawetkan, 1 (satu) buah kepala macan yang diawetkan, 2 (dua) buah telapak kaki macan  yang diawetkan.

“Barang bukti tersebut saat ini diamankan di kantor BPPHLHK Seksi Wilayah 1 Palangkaraya,”

demikian sebagaimana tertuang dalam pers reales yang diterbitkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kalsel.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pihak cargo bandara  Syamsuddin Noor yang telah melakukan pemeriksaan dengan alat X-Ray terhadap satu buah paket yang diduga berisi bagian-bagian satwa yang dilindungi. Hasil Pemeriksaan X-Ray tersebut ditemukan bagian-bagian satwa yang dilindungi yang sudah diawetkan dan selanjutnya pihak security X-Ray Cargo Bandara melaporkan ke petugas Polisi Kehutanan Bandara Syamsuddin Noor, kemudian diserahkan ke balai KSDA Kalimantan Selatan dan Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan.

Uniknya, dalam pengiriman paket itu pelaku mengatasnamakan sebagai Kapten TNI Sulisno M.Si. Terkait pencantuman identitas Kapten TNI tersebut, tersangka mengaku untuk memperlancar pengiriminan.“Biar terlihat dan dianggap punya orang penting,” kata tersangka Sulisno.

Terkait hal ini, Balai PPHLHK membentuk tim gabungan yang terdiri dari SPORC, Brigade Kalawelt, POMAL LANAL Banjarmasin,Ditrskrimsus POLDA Kalteng, BKSDA KalSel dan Polres Banjar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim, ternyata tersangka mengaku sengaja menggunakan jabatan kapten TNI untuk mengamankan barang barang tersebut sampai ke tujuan.“Sedangkan M.Si hanya gelar tambahan biar dianggap orang penting.”

Saat ini PPNS SPORC masih terus mendalami terhadap kasus ini untuk dapat mengungkapkan keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan peniagaan  dan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.(Achmad Zubair)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->