Connect with us

KRIMINAL HSU

Main Keroyokan, Ayah Bersama Dua Anak Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Tiga tersangka pelaku pengroyokan yang ditangkap Polres HSU. Foto : polres hsu

AMUNTAI, H (40) bersama kedua anaknya RH (19) dan AR (22) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Hidayat (40) warga RT 001 Jalan Candi Agung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin, kepada Kanalkalimantan.com Selasa (5/11) mengakui akan adanya pelaporan atas kejadian tersebut,

Meski kejadian terjadi pada hari Sabtu kemarin, korban baru melapor ke Mapolres HSU pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 09.00 Wita, direspon dengan aksi cepat Unit Jatanras Polres HSU dibantu Polres Hulu Sungai Tengah.

Ayah bersama dua anaknya itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan terhadap Rahmad Hidayat (40) -diduga pria idaman lain- dari istri sah tersangka H.

Kepada polisi, pelaku H mengakui semua perbuatannya tersebut, lantaran termakan api cemburu dengan korban berpacaran dengan isteri pelaku.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan terminal Pasir Mas, Kecamantan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Saat itu korban nongkrong di terminal Pasir Mas, lalu datang tersangka bersama dua orang lainnya. Ketiga orang ini langsung memegang tangan korban dan memukuli korban dengan membabi buta.
Alhasil, korban mengalami beberapa luka lebam, seperti benjol di bagian wajah, benjol di bagian depan dan belakang kepala, lebam-lebam di bagian tubuhnya bahkan sempat muntah darah. sKemudian korban harus mendapat perawatan di RSUD Pambalah Batung Amuntai.

Ketiga pelaku pengeroyokan ditangkap dilokasi yang berbeda usai dilakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu meringkus AR di Desa Palampitan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU pada pukul 19.00 Wita pada Senin (4/11).

Dari keterangan AR, polisi menangkap RH pada pukul 21.17 Wita di Desa Palampitan.
“Kemudian pada pukul 02.30 Wita (Selasa 5 Nopember 2019) dilakukan pengejaran satu orang pelaku yang keberadaannya diketahui di Desa Mundar, Kabupaten HST. Dibantu Unit Jatanras Polres HST, pelaku H akhirnya ditangkap pada pukul 02.30 wita di Desa Mundar RT 02, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST,” terang Kamarudin.

H dan dua pelaku lain masih sanak keluarga, RH sebagai anak kandung H, AR sebagai anak angkat H. Sementara H dan istrinya sendiri statusnya belum resmi cerai.

“Tersangka merasa cemburu setelah mendapat telpon dari anaknya kalau melihat disewaan mamanya ada seorang laki-laki,” imbuhnya Iptu Kamarudin.

Diketahui tersangka H dan RH merupakan warga Desa Karias RT 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, sementara AR tinggal di Desa Patarikan, Kecamatan Banjang. Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres HSU. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->