Connect with us

HEADLINE

MA Menangkan Gugatan Pedagang Pasar Alabio soal Sumbangan Pasca Renovasi Pasar  

Diterbitkan

pada

MA menangkan gugatan Pedagang Pasar Alabio. Foto: fb/habarbanua

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Perjalanan panjang yang ditempuh Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam memperjuangkan hak-hak mereka akhirnya membuah hasil. Setelah dua kali dikalahkan di PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN, kini Mahkamah Agung (MA) RI pada tingkat kasasi memenangkan P3A dan membatalkan keputusan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab HSU beserta Bupati HSU Abdul Wahid.

Sebelumnya, puluhan pedagang yang bersatu dalam wadah P3A mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin atas keputusan yang diambil oleh Pemkab HSU. Keputusan tersebut menetapkan harga sumbangan yang wajib dibayar oleh para pedagang apabila ingin melanjutkan usahanya di Pasar Alabio setelah direnovasi.

Nilai sumbangan wajib yang ditetapkan sebesar Rp 90 juta hingga Rp 525 juta. Setelah diprotes secara masif, harganya diturunkan menjadi Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, harga yang masih jauh untuk digapai oleh para pedagang P3A apalagi di tengah kondisi pandemi.

“Keputusan tersebut bertentangan dengan hukum, utamanya Perda HSU Nomor 5 tahun 2012 yang mengatur bahwa Pemkab HSU tidak boleh mematok harga dalam hal sumbangan, melainkan bersifat sukarela. Selain itu, keputusan Pemkab HSU juga dianggap tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” ujar Denny Indrayana, kuasa hukum yang memperjuangkan hak-hak P3A dalam rilis yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com.

 

 

Baca juga: Soal Sampah di Jembatan Sei Alalak, Ini Penjelasan BBPJN XI Banjarmasin

Ditingkat pertama, yakni PTUN Banjarmasin, gugatan P3A dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan keberatan yang diajukan sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga P3A secara hukum dianggap menerima hasil keputusan Pemkab HSU. Begitu juga ditingkat banding, pertimbangan yang sama digunakan oleh PT TUN Jakarta.

Pada akhirnya, keadaan berbalik 180 derajat ketika 2 (dua) putusan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dan memenangkan P3A. Meskipun salinan putusan belum diterima oleh para pihak, namun terdapat beberapa permintaan yang diajukan oleh P3A ke Mahkamah Agung, yaitu menyatakan tidak sah dan mencabut keputusan sumbangan wajib yang ditetapkan Pemkab HSU, memerintahkan orang-orang yang membayar harga sumbangan wajib dan menempati pasar untuk dikeluarkan dari Pasar Alabio, dan menempatkan kembali P3A di Pasar Alabio dengan membayar sumbangan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, yang merupakan koordinator pemberi bantuan hukum bagi P3A sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini. Selain sangat jeli dan berhasil mengurai fakta hukum yang sebenarnya, MA juga sangat peka terhadap keadilan materiil bagi para pedagang pasar.

“Kami sangat mengapresiasi putusan MA yang sangat sesuai dengan keadilan yang seharusnya, juga mengucap syukur setinggi-tingginya kepada Allah SWT karena P3A berhasil mendapatkan haknya kembali. Bayangkan, bahkan ada pedagang yang telah menempati pasar sejak tahun 1985, harus terusir karena tidak memiliki uang untuk membayar sumbangan wajib kisaran 50 sampai 250 juta. Kini dengan putusan kasasi dari MA, para pedagang bisa kembali menempati blok-blok pasar milik mereka,” tutup Denny. (kanalkalimantan.com/rilis)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->