Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Lukai Kawan Sekampung Pakai Celurit, AN Masuk Sel Mapolsek Banjarmasin Barat

Diterbitkan

pada

AN (18) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan penganiayaan. Foto: Polsek Banjarmasin Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang remaja berinisial AN (18) ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, penganiayaan terjadi di akhir 2023, tepatnya pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku AN merupakan warga Jalan Intan Sari Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin.

Baca juga: BNPB: Banjir Terjadi di 1 Kota dan 5 Kabupaten di Kalteng

Sementara korban adalah Y (23) yang masih satu kampung dengan AN di Jalan Intan Sari Kelurahan Basirih Banjarmasin.

Penganiayaan bermula saat Y bersama temannya nongkrong di pada malam hari.

Kemudian tiba-tiba AN mendatangi Y dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

Baca juga: Jemaah dari Luar Kalsel Kembali Padati Kompleks Sekumpul

“Atas kejadian tersebut Y mengalami luka sobek di bagian kanan dan luka sobek di bagian bahu kanan,” kata Kanit Reskrim.

Setelah mendapatkan laporan dari Y, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap AN pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Pelaku AN kini ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum,” ujarnya.

Baca juga: Target Partai di Kalsel Prabowo-Gibran Satu Putaran

AN kini harus mempertanggungjawabkann perbuatannya dan dihadapkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Kanalkalimantan.com/rizki) 

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->