Connect with us

Kanal

LSM Soroti Pertambangan Batu Gunung di Tanah Laut

Diterbitkan

pada

LSM Kaki Kalsel menyorot pertambangan galian C di Tala Foto: rendy

TANAH LAUT, Gencarnya aktifitas pertambangan batu gunung (galian C) sebagai bahan utama pembangunan infrastruktur, menimbulkan dampak kerusakan lingkungan cukup parah. Maraknya aktifitas penambangan batu gunung atau galian C yang dikerjakan baik menggunakan alat berat maupun penambangan konvensional seperti yang dilakukan diwiiyah Kecamatan Pelaihari, Gunung Katunun, dan Desa Pemuda.

Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Akhmad Husaini menegaskan, pihaknya sejak lama mendesak pemerintah daerah setempat menertibkan perizinan serta aktifitas pertambangan galian C. Berdasarkan hasil pengamatan LSM KAKI, gencarnya kegiatan tambang galian C telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan berupa rusaknya bentang alam dan ancaman tanah longsor.

“Kehidupan alam dan kerusakan alam akan terjadi karena ditambang secara liar. Rusaknya kawasan hutan yang merupakan area resapan air, sehingga bencana banjir terus menghantui masyarakat sekitar. Seharusnya, kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak mengenyampingkan dampak kerusakan lingkungan,” katanya.

Jelasnya Husaini, aktifitas pertambangan batu gunung di Tanah Laut terindikasi, bermasalah, dalam aktifitas yang lagi marak ini, ada yang, izin nya sudah mati, dan juga yang tidak berizin, pertambangan tersebut ada diwiiyah Kecamatan Pelaihari, Gunung Katunun, dan Desa Pemuda.

“Sampai sekarang terkesan pihak penambang tidak ada niat baik untuk melalukan perpanjangan izin. Hal ini sangat kami sesalkan,” katanya.

Husaini mengatakan, ada beberapa titik pertambangan batu gunung yang terindikasi bermasalah dalam perizinan. Karena sektor pertambangan, menjadi kewenangan ProVinsi Kalsel. Sehingga pihak penambang melalukan pengurusan ke Provinsi Dinas Pertambangan dan Perijinan Kalsel. Tapi tampaknya pihak penambang terkesan tidak serius mengurus perpanjangan izin.

“Kami akan rekomendasikan dan meminta pihak Polres Tala dan Polda Kalsel untuk melakukan penertiban tambang tanpa izin ini,” katanya.

Husaini mengatakann, keberadaan batu gunung ini sangat bernilai ekonomis yang cukup tinggi, karena batu gunung ini sebagai bahan baku untuk pembangunan proyek pemerintah. Baik untuk siring dan juga pengaspalan jalan, sehingga wajar untuk melalukan pengurusan izin, baik secara UU juga bisa menambah pendapatan daerah. Jika tidak punya ijin, artinya hanya alam yang rusak,” jelas Husaini.

Sementara itu berdasarkan data yang diperloleh kanal Kalimantan dari berbagai sumber Kabid Perizinan Provinsi Kalsel Miftahul ST. MT mengatakan, pihaknya senantiasa untuk memberikan kemudahan bagi para penambang batu gunung untuk membuat perizinan.  “Kami berikan kemudahan, dalam pengurusan perijzanan, baik Galian C dan izin lainya sesuai dengan pengalihan kewenangan ke Provınsi Kalsel,” katanya.

Salah satu Penambang, yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Tanah Laut, H, Asnan mengatakan, dirinya mengakui izin tambangnya sudah mati dan saat ini sedang melalukan pengurusan. Dalam hal wilayah tata ruang. “Saat ini, untuk tata ruang sudah selesai, selanjutnya tinggal pengurusan izin ke Pemprov Kalsel,” katanya. (Rendy)

Reporter:Rendy
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->