Connect with us

kriminal banjarbaru

Lima Hari Tak Balikan Motor, Tiba-tiba Dijual di Marketplace FB, Dul Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat yang diringkus anggota Polsek Banjarbaru Timur. Foto : Polsek Banjarbaru Timur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bawa kabur sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol DA 6384 OD, seorang laki-laki diringkus polisi, Kamis (26/11/2020).

Pelaku adalah SS alias Dul (30) warga Desa Belimbing Selatan RT 001 RW 005 Kelurahan Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Penangkapan pelaku dilakukan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur dibackup anggota Polsek Sampanahan Polres Kotabaru dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo.

Kapolsek Banjarbaru Timur Iptu Khamdari, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang laki-laki.

 

“Anggota Polsek Banjarbaru Timur, di-backup Polsek Sampanahan Polres Kotabaru telah menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan,” ucap Bayu kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (26/11/2020) pagi.

Kejadian penggelapan sepeda motor bermula pada Jum’at (20/11/2020) di jalan Transpol Ujung Murung RT 003 RW 011, Kelurahan Cempaka, Kecamatan, Cempaka Kota Banjarbaru, dimana pelaku tersebut meminjam sepeda motor matik Honda Beat warna merah Nopol DA 6384 OD milik korban dengan alasan ingin mengambil gaji di tempat kerjanya jalan Golf Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Belakangan, selang waktu lima hari tersangka tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik warga Cempaka tersebut.

Lalu pada hari Selasa 24 November 2020 Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapati bahwa pelaku menawarkan unit sepeda motor yang dipinjam tersebut di Marketplace Facebook.

Mendapat informasi dan keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat menuju ke Kotabaru untuk menangkap pelaku.

“Atas dasar informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur mengetahui keberadaan tersangka di Desa Sampanahan, Kabupaten Kotabaru. Kemudian, pada 25 November 2020 Unit Reskrim Polsek Banjarbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Banjarbaru Timur Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo, bergerak menuju Kabupaten Kotabaru,” ucapnya.

Setelah sampai ke Desa Sampanahan, anggota Polsek Banjarbaru Timur melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sampanahan Polres Kotabaru untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap di Desa Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol DA 6384 OD.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Timur untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan untuk barang bukti dilakukan penyitaan di Polsek Banjarbaru Timur,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->