Connect with us

HEADLINE

Lewat Tengah Malam, Pemeriksaan Berkas Laporan Haji Denny di Bawaslu Kalsel Belum Rampung


Diwarnai Insiden Mati Lampu


Diterbitkan

pada

Denny Indrayana usai melaporkan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Kalsel. Foto: putra

KANALKALIMANTAN. COM, BANJARMASIN – Lebih tiga jam sejak kedatangan di Bawaslu Kalsel pukul 20.30 Wita lalu, proses pemeriksaan berkas laporan yang disampaikan Paslon nomor urut 2, Denny Indrayana atas dugaan pelanggaran Pilkada, masih belum rampung. Hingga Rabu (4/11/2020) pukul 24.00 Wita, pelaporan belum selesai.

Bahkan tepat pukul 00.07 Wita, sempat diwarnai insiden lampu mati di Bawaslu. Terkait insiden ini, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu.

Lamanya pemeriksaan berkas ini disebabkan banyaknya laporan yang harus diteliti oleh Bawaslu.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Haji Denny—panggilan Denny Indrayana, melaporkan sendiri kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor 1 Sahbirin Noor.

Sejumlah barang bukti fisik dan dokumen disertakan dalam laporan ketiga kali ini. Termasuk beras dengan gambar Sahbirin.

Haji Denny mengatakan, ada lebih dari 107 bukti pelanggaran peristiwa yang diadukan. “Setelah diteliti dalam satu dua hari ini, maka diputuskan saya sendiri yang melaporkan. Kurang lebih tujuh pelanggaran yang terstruktur, sistemastis, dan masif yang konsekwensinya dapat dibatalkan pencalonan nomor urut 1. Apa saja pelanggarannya, mencakup semua modus yang pernah saya sampaikan,” katanya.

Pertama, yang dilaporkan terkait penyalahgunaan anggaran. Haji Denny mengatakan, sebelumnya pernah ada warning Bawaslu agar paslon hati-hati terkait hal ini. Modus kedua, terkait pengumpulan dan penggunaan aparat.

“Ketiga terkait praktek dugaan politik uang melalui bagi bagi sarung, yang kembali disampaikan. Dan juga modus penyalahgunaan fasilitas yang untungkan paslon. Saya gak bisa detail, secara data karena mestinya saya sampaikan ke Bawaslu dulu,” katanya.

Namun demikian, ada satu hal yang dirinci Denny terkait laporan yang sudah disampaikan terkait tagline “Bergerak”.

“Ini bagi saya penting disampaikan, karena seorang calon akan sangat mementingkan apa dan bagimana proses kampanye. Dan tagline merupakan inti dari muatan kampanye. Jadi pernyataan sebelumnya yang mengatakan itu bukan bagian dari kampanye kurang tepat,” katanya.

Dari catatan Kanalkalimantan.com, pelaporan ini adalah ketiga kalinya dilakukan terhadap paslon nomor 1.

Sebelumnya, kuasa hukum Haji Denny, Bambang Widjojanto (BW) juga melaporkan kasus terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (5) UU pilkada,” kata Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto usai melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada, kepada media tak mau membeberkan detail kasus yang diadukan kliennya dengan alasan agar tak menjadi trial by press (peradilan yang secara tidak langsung dilakukan oleh pers) sebelum proses di Bawaslu. Selain itu juga demi melindungi saksi-saksi yang akan dipanggil agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu.

Ketika itu, Bambang Widjojanto menegaskan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang disampaikan bukan untuk gagah-gagahan. Pasalnya, dugaan pelanggaran di pasal 71 ayat (3) juncto pasal 71 ayat (5) UU/10 2016 tentang Pilkada ini mempunyai sanksi yang sangat berat karena merupakan pelanggaran yang fundamental.

“Laporan ini untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah bukan sekedar mencari pemenang, tapi kami ingin memastikan orang yang pantas menjadi kepala daerah adalah orang yang mempunyai nilai-nilai yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan tindakan kolusi dan korupsi,” tegasnya.

Bambang Widjojanto menyebut, kasus seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Pilkada Parepare, Sulawesi Selatan pada tahun 2018 lalu. Calon kepala daerahnya harus rela didiskualifikasi. “Sanksi pelanggaran di pasal ini berat. Bisa pembatalan sebagai calon,” terangnya.
(Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->