Kriminal
‘Layanan’ Cetak SIM, KTP hingga Akta Kelahiran Abal-abal, Pemuda di Batulicin Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda berinisial FA (28) atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kelahiran dan surat-surat lainnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sering menawarkan jasanya melalui media sosial untuk membuat atau mencetak KTP dan surat-surat lainnya secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Setelah mendapat pesanan melalui WA (WhatsApp), pelaku kemudian membuat surat sesuai dengan pesanan dengan nominal harga yang bervariasi sesuai dokumen atau surat-surat yang ingin dicetak.
“Atas adanya informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dimana petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul sepuluh, petugas menangkap pelaku FA yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata AKP Made.
Pelaku diketahui seorang karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Amandit RT 001, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Transmigrasi, Perumahan Plajau Indah RT 06, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.
Di kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memalsukan dokumen seperti satu buah laptop merk Lenovo warna hitam, satu printer merk Epson L3110 warna hitam, dua lembar Sim BII umum palsu, satu lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90 lembar blangko kosong SIM dan NPWP, 62 lembar blangko Kartu Keluarga (KK), 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparan sticker, 4 botol tinta print merk Epson serta satu buah HP merk Oppo warna putih metalik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE18 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju