Connect with us

Kriminal

‘Layanan’ Cetak SIM, KTP hingga Akta Kelahiran Abal-abal, Pemuda di Batulicin Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

FA (28) terduga pelaku pemalsuan dokumen identitas diri. Foto: polrestanvu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda berinisial FA (28) atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga akta kelahiran dan surat-surat lainnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sering menawarkan jasanya melalui media sosial untuk membuat atau mencetak KTP dan surat-surat lainnya secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Setelah mendapat pesanan melalui WA (WhatsApp), pelaku kemudian membuat surat sesuai dengan pesanan dengan nominal harga yang bervariasi sesuai dokumen atau surat-surat yang ingin dicetak.

 

 

Baca juga: Kronologi Perempuan Pengendara Honda Beat Tewas di Depan Taman Van der Pijl Banjarbaru, Motor Hilang Kendali, Kepala Terlindas Bus

“Atas adanya informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, dimana petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat 29 Juli 2022 sekitar pukul sepuluh, petugas menangkap pelaku FA yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” kata AKP Made.

Pelaku diketahui seorang karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Amandit RT 001, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Transmigrasi, Perumahan Plajau Indah RT 06, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.

Di kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memalsukan dokumen seperti satu buah laptop merk Lenovo warna hitam, satu printer merk Epson L3110 warna hitam, dua lembar Sim BII umum palsu, satu lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP palsu, 90 lembar blangko kosong SIM dan NPWP, 62 lembar blangko Kartu Keluarga (KK), 43 lembar blangko kosong akta kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, satu pak plastik tranparan sticker, 4 botol tinta print merk Epson serta satu buah HP merk Oppo warna putih metalik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->