Connect with us

HEADLINE

Lawan Pencabutan IUP PT SILO, Yusril Gugat Gubernur Sahbirin ke PTUN Banjarmasin


Yusril menilai, Gubernur Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum serta alasan yang jelas dalam pencabutan izin usaha penambangan operasi Produksi (IUP-OP) tiga perusahaan itu pada 26 Januari lalu


Diterbitkan

pada

Kubu PT SILO melakukan gugatan atas langkah Gubernur Sahbirin mencabut IUP-OP di Pulau Laut. Foto : net

Menyikapi gugatan Yusril, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Ahkmad Fiddayeen, mengatakan siap meladeni. Namun demikian, dia belum mau berkomentar terkait jurus yang digunakan mematahkan gugatan tersebut. “Pokoknya kami siap hadapi apa yang mereka gugat,” tegasnya.

Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin, Abdul Wahab mengatakan, perlu waktu selama enam hari memeriksa kelengkapan berkas gugatan. Jika berkas dinyatakan lengkah, PTUN bisa menentukan panitera pengganti dan susunan majelis hakim yang menyidangkan materi gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel. Adapun proses perdana persidangan paling cepat satu minggu setelah berkas diterima panitera pengganti.

“Hari ini kan masuk, ditandatangani panitera, lalu diserahkan ke ketua PTUN. Kalau syarat formalnya lengkap, langsung lolos proses, langsung ditetapkan majelisnya. Setelah itu dikembalikan, lalu dintunjuk panitera pengganti,” katanya.

Foto : net

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalsel telah mengeluarkan surat keputusan terkait percabutan tiga IUP PT Silo (Sebuku Grup) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Pencabutan IUP ini didasari pertimbangan daya dukung lingkungan dan aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang dan mendapat respons Presiden Joko Widodo.

SK pencabutan IUP terhadap Sebuku Group ini dikeluarkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Jumat (26/1). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Kalsel dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terkait gencarnya aksi penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di dua wilayah yakni Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.

Tiga perusahan tambang yang dicabut izinnya oleh Pemprov Kalsel tersebut yakni PT Sebuku Tanjung Coal dengan luas konsesi atau operasi tambang seluas 8.990,38 hektare, PT Sebuku Batubai Coal operasi tambang seluas 5.140,89 ha, dan PT Sebuku Sejaka Coal operasi tambang seluas 8.139,93 ha. Tiga perusahaan ini sebelumnya telah mendapat IUP sejak 7 Juli 2010.

 Bupati Kotabaru Dukung Sahbirin

Pada bagian lain, Bupati Kotabaru, Sayed Jaffar, mengatakan, pihaknya mendukung apa yang menjadi kebijakan dan kewenangan Pemprov Kalsel. “Kotabaru ini merupakan pulau kecil dan harus diselamatkan. Saat ini mayoritas masyarakat Kotabaru menolak adanya aktivitas tambang di Pulau Laut, Kotabaru,” tuturnya.

Pemkab Kotabaru telah mencanangkan Pulau Laut sebagai daerah pengembangan agrobisnis dan wisata. Lebih jauh dikatakannya pencabutan IUP PT Silo tidak berdampak pada iklim investasi di daerah.

Terkait masalah ini, di masyarakat muncul pro dan kontra. Aksi masyarakat menolak rencana penambangan batu bara di Pulau Laut oleh PT SILO, ternyata juga diimbangi Aliansi Masyarakat Pendukung Investasi menyatakan mendukung penambangan Pulau Laut.

Hari ini tadi misalnya, kembali puluhan orang turun ke jalan menyuarakan dukungannya terhadap aktifitas pertambangan Pulau Laut. Aksi yang dimulai dari depan kantor Bupati menyampaikan aspirasi kemudian dilanjutkan ke depan kantor Sekretariat DPRD.

MS Marikan selaku orator yang juga ketua dari LSM Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (Formula) Kotabaru menyampaikan, mendukung pertambangan yang resmi oleh Sebuku Group di Pulau Laut. Atas dasar itu, dia memohon kepada Gubernur Kalimantan Selatan agar bisa mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah di keluarkan beberapa waktu lalu terkait dengan izin usaha pertambangan produksi kepada tiga perusahaan. “Selain itu masyarakat bisa ikut bekerja di perusahaan Sebuku Grup,” ujarnya. (cel/azey)


Laman: 1 2 3

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->