Connect with us

Kabupaten Banjar

Lama Resahkan Warga di Aluhaluh, Pengancam dengan Sajam Akhirnya Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku dan Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: polsekaluhaluh

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Aluhaluh berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DI, Rabu (6/4/2022), di Desa Tanipah RT03, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, setelah beberapa kali kabur dari penangkapan pihak kepolisian.

Sebelumnya DI sudah dilaporkan atas tindakan mengancam dengan sajam kepada DN, warga Desa Tanipah RT 02 Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar, pada 20 Januari 2022 lalu.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kapolsek Aluh-aluh, Iptu Walimin yang memimpin langsung proses penangkapan pelaku.

“Polsek Aluhaluh berhasil mengamankan pelaku pada Rabu siang pukul 13.00 Wita di Jembatan Desa Tanipah, dan pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Banjarbaru,” ujar Iptu Walimin Kapolsek Aluhaluh, Kamis (7/4/2022).

 

Baca juga  : Usai Dilantik, Kadis PUPR Tegaskan Perbaikan Jalan Desa dan Kecamatan Jadi Prioritas!

Iptu Walimin mengungkapkan, sejak pelaku dilaporkan pertama kali pada bulan Januari, pelaku beberapa kali sempat hilang dan kembali meresahkan warga karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

“Pelaku sudah lama dilaporkan warga kemudian beberapa kali hilang, banyak warga yang resah karena tindakan pelaku, akhirnya kami bisa menangkapnya,” ungkapnya.

Pelaku mengancam korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau belati. Tindakan pelaku pun membuat banyak warga yang merasa terancam dengan keberadaannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah satu buah sajam jenis pisau belati sepanjang 27 Cm dan satu buah sajam jenis parang dengan panjang 67 Cm.

 

Baca juga  : Tata Kawasan Sekumpul, Pemkab Banjar Tambah Material hingga Perbaikan Cat Gerbang Masuk

Atas perbuatannya pelaku dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 atau 10 tahun. Sebagaimana tertera dalam Pasal 335 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Alhamdulillah pelaku sudah ditahan dan beberapa warga yang sebelumnya resah kini mengaku sudah tenang,” tutup Kapolsek.(kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter  : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->