Budaya
Kuliner Khas Sekadau Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan empat panganan khas Kabupaten Sekadau menjadi warisan budaya tak benda.
Empat hidangan khas tersebut merupakan warisan dari masyarakat adat Dayak Ketungau, yakni Tubuk Masam, Jerok Ensabi Umo, Jerok Daun Getah, dan Tubuk Jemui.
Sebelum ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda, makanan khas tersebut terlebih dahulu diusulkan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sekadau.
“Ini merupakan salah satu warisan budaya tak benda domain kemahiran kerajinan tradisional yang dimiliki Masyarakat Adat Dayak Ketungau Tesaek yang bertempat tingal di wilayah Kabupaten Sekadau yang telah diwariskan secara turun temurun dari leluhurnya,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau Gunawan seperti dikutip Suarakalbar.co.id -jaringan Suara.com.
Baca juga : DKP3 Banjarbaru Outbound Bersama Para Penyuluh Pertanian
Sebelum ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda tahun 2021, pihaknya terlebih dahulu mengupayakannya dengan melalui proses dan syarat adminstratif, seperti pencatatan, penetapan hingga sidang.
Setelah melalui proses dan syarat pada 26 Oktober 2021 sampai 29 Oktober 2021, telah dilakukan sidang oleh tim ahli Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
“Dimana hasil sidang tim thli WBTB yang dimulai tanggal 26 sampai dengan 29 Oktober 2021 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2021,” katanya. (Suara.com)
Editor : kk

-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Bingung Tiba-tiba Ada Patok Plang Merah Berkawat Duri
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Warga Loktabat Utara Ngadu Pematokan Tanah Sepihak ke Kelurahan
-
Kalimantan Tengah1 hari yang lalu
Hasupa Hasundau Tokoh-tokoh Kalteng, Ini Kata Ary Egahni
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjir di Martapura, Debit Air Terus Naik Rendam Permukiman Warga
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kerinduan Terobati Setelah Dua Haul Dilanda Pandemi
-
Kota Banjarbaru13 jam yang lalu
Saling Klaim Tanah di Jalan Karang Anyar 1, Disarankan Tempuh Jalur Pengadilan