Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Gubernur dan PT SILO Berdebat Soal Keabsahan Amdal

Diterbitkan

pada

Sidang guguatan PT SILO terhadap SK pencabutan IUP oleh Gubernur Foto: Ammar

BANJARMASIN, Gugatan PT Silo Group terhadap Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berlanjut pada sidang hari ini, Kamis (16/5) di PTUN Banjarmasin. Seperti pada sidang sebelumnya, perdebatan terjadi antara pihak tergugat dan penggugat terkait keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan di persidangan. Kali ini yang menjadi pangkal perdebatan adalah mengenai Amdal milik PT SILO.

Kuasa hukum Gubernur Kalsel selaku tergugat, Andi Muhammad Asrun, menuding izin Amdal yang dikantongi SILO cacat hukum. Dia mengatakan, Amdal milik SILO seharusnya memuat secara rinci dampak negatif dan positif atas pertambangan di Pulau Laut.

Menurutnya, penyusunan Amdal milik SILO Group dianggap melenceng dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar itu, Asrun menegaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, sudah tepat mencabut tiga IUP Operasi Produksi milik SILO Group di Pulau Laut. “Jadi tak perlu dibantah dan diragukan lagi,” kata Asrun.

Adapun kuasa hukum SILO Group, Yusuf Pramono, mengatakan bahwa izin yang dikantongi oleh SILo Group sudah sesuai prosedur, karena izin Amdal, izin lingkungan, dan status clear and clean (CNC) milik SILO masih berlaku. Lantaran izin sudah lengkap, Yusuf heran saat Gubernur meneken SK pencabutan tiga IUP tambang milik perusahaan.

“Ibaratnya tak ada hujan, tak ada angin, tiba-tiba izin secara sepihak dicabut. Ironisnya tak ada surat teguran, apalagi surat peringatan. Pola dan cara Gubernur Kalsel yang salah ini, kami gugat. kami ingin aturan  ditegakkan,” kata Yusuf Pramono.

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Hendarto yang merupakan pegawai ESDM Kalsel mengatakan pihaknya tidak memegang kelengkapan dokumen dari PT SILO. Pihak ESDM apabila ada data terkait izin usaha pertambangan, harus meminta ke kabupaten atau yang terkait di daerah. Apalagi, kata saksi, salah satu peraturan pemerintah mengatakan pihak provinsi ikut andil juga dalam IUP. “Didata base kami tidak ada, seharusnya ada” ucapnya.

Dalam surat DPRD tahun 2017 mengatakan adanya kendali terkait izin tambang oleh pemerintah provinsi dan Gubernur apabila ingin memperpanjang atau mencabut izin pertambangan dari suatu perusahaan. “Adapun IUP yang besengketa bisa dicabut apabila perlu,” kata Hendarto.

Pun saksi Muhammad Erfan dari LSM Pulau Laut mengatakan bahwa tambang banyak meninggalkan memorial buruk bagi masyarakat. Terlihat dari dulu ada sekitar 200 lubang bekas tambang yang belum direklamasi, hal ini sangat membuat masyarakat sangat sedih karena tidak bisa ditanami satupun tanaman. “Satu rumputpun tidak tumbuh di lokasi tambang tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum SILO menanyakan apakah LSM tersebut pernah melakukan kajian ilmiah yang ternyata tak ada data untuk hal tersebut. Mengenai adanya ketidak sinkronan antara pemerintah dan kabupaten, berkas serta dokumen pendukung lain sudah dipenuhi di Kabupaten. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor : Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->