Connect with us

Politik

KPU KELUARKAN ATURAN PILKADA 2020, INI JADWAL DAN MEKANISMENYA

Diterbitkan

pada

KPU akhirnya mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 Foto: net

BANJARMASIN, KPU RI telah mengeluarkan peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Aturan yang ditetapkan pada 5 Agustus lalu dan diundangkan 9 Agustus lalu di Jakarta, kini telah dalam bentuk lampiran yang dibagikan oleh Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah kepada awak media.

Dalam lampiran tersebut untuk penetapan jumlah minimun dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir akan dilakukan 26 Oktober mendatang. Kemudian pengumuman syarat minimal dukungan akan berlangsung dari 25 November hingga 8 Desember mendatang.

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU provinsi akan diberi tenggat waktu dari 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020. Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota dimulai dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2019.

Setelah melakukan penelitian administrasi, penyesuaian syarat, hingga rekapitulasi dari desa, kecamatan, kabupaten/kota hinnga provinsi, selanjutnya KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan pada tenggat waktu antara 16 Juni hinnga 18 Juni 2020. Waktu tersebut bersamaan langsung dengan pendaftaran pasangan calon.

Setelah itu KPU akan kembali melakukan penelitian syarat dukungan hingga pemeriksaan kepada semua calon. Hingga pada 8 Juli 2020 kelak pasangan calon ditetapkan. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut padangan calon pada hari berikutnya, 9 Juli 2020.

Masa kampanye dan debat publik terbuka antar pasangan calon akan berlangsung 11 Juli hingga 19 September 2020. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dilakukan pada 6 September hingga 19 September 2020. Serta masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 20 hingga 22 September 2020.

Masa pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan pada 23 September 2019. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil walikota berlangsung dari 29 September hingga 2 Oktober 2020. Sedangkan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkatt provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung pada 2 Oktober hingga 5 Oktober 2020.

Untuk penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregristasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) kepada KPU.

Sebelumnya, baru baru saja KPU Kalsel telah menerima kucuran dana sebesar 150 M untuk pilkada Kalsel 2020. Angka ini tidak sesuai dengan jumlah yang semula diminta oleh KPU Kalsel, yaitu sebesar 200 M. Dengan melihat jumlah angka tersebut, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan efisiensi pada pilkada 2020 mendatang.

“Untuk saat ini kita kita menyiapkan sarana dan pra saranan, pasukan kami seagai penyelenggara. Tentu kami memperkuat pengetahuan dan pengalaman, melakukan orientasi ke beberapa daerah, juga tim kami di KPU provinsi dan KPU kota. Sehingga 2020 nanti betul-betul penyelenggara ini siap,” ungkap Sarmuj  saat ditemui di kantor DPRD Kalsel beberapa waktu lalu untuk menghadiri penetapan dana pilkada.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->