Connect with us

HEADLINE

KPK Jadikan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Tersangka Korupsi

Diterbitkan

pada

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya jadi tersangka korupsi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).

Ali pun membenarkan dua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben.

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

 

Baca juga: Pejabat Dilarang Bukber, Wali Kota Ibnu Sina Pilih Safari Zuhur Berjemaah

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

Tak hanya itu kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” kata Ali Fikri.

Ali menyebut keduanya masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.

“Perkembangan segera akan disampaikan,” kata Ali.

KPK belum mengumumkan secara detail soal dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Namun diduga keduanya memanfaatkan jabatannya sebagai penyelenggara negara untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” sebut Ali. (Suara.com)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->