Hukum
Korupsi Pembanguan RS Kelua Tabalong, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi pembanguan Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong yang menyeret empat terdakwa memasuki babak baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Setelah sempat dilakukan penundaan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong akhirnya membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Taufiqurrahman Hamdie, Daryanto, Yudhi Santo, dan Imam Wahyudi, Rabu (31/7/2024) siang.
Tuntutan yang dibacakan langsung oleh ketua tim JPU Andi Hamzah awalnya menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimn dakwaan primair JPU.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Kalbar Ditangkap di Banjarmasin, 6 Kg Sabu Disita
Meski lepas dari dakwaan primair, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Taufiqurrahman Hamdi selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Senasib dengan Taufiqurrahmam Hamdie, terdakwa Daryanto dan Imam Wahyudi juga dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Alibi Polisi Batu Bara Tak Bertuan, Penambang Ilegal Bebas Beraksi di Jalan Poros Bontang-Samarinda
Sementara itu, Yudhi Santo dituntut lebih tinggi yaitu penjara 2 tahun, ditambah pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Tuntutan JPU Kejari Tabalong juga membebankan para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, Yudhi Santo Rp303 juta, Imam Wahyudi Rp87 juta, Daryanto Rp15 juta. Kecuali terdakwa Taufiqurrahman Hamdie, mantan Kadis Kesehatan Tabalong tak dibebankan membayar uang pengganti.
Khusus Daryanto dan Imam Wahyudi, jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan inkrah maka hukuman ditambah selama 9 bulan, sedangkan Yudhi Santo hukuman bertambah 1 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
Baca juga: Gerakan Sepekan Satu Buku Membaca Nyaring Perpusnas RI di Kalsel
Kasi Pidsus Kejari Tabalong mengatakan, sebelumnya keempat terdakwa telah mengembalikan sebagian dari total seluruh kerugian negara pembanguan Rumah Sakit Kelua.
“Uang pengganti itu baru terkumpul sekitar Rp60 persen, sudah dititipkan dan disita, nantinya dipergunakan menjadi uang pengganti,” kata Andi setelah sidang tuntutan.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong menyeret empat terdakwa setelah ditemukan kerugian negara pada proyek Pemkab Tabalong tahun 2020 tersebut.
Baca juga: Warga Minta Perbaikan Jalan Usaha Tani di Wilayah Bangkal dan Palam
Peran keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua APBD Tabalong tahun 2020 berbeda-beda sesuai dengan jabatan pada proyek.
Terdakwa Taufiqurrahman Hamdie, ia merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong selaku Pengguna Anggara (PA) pembangunan RS Kelua. Kemudian Daryanto direktur perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudhi Santo sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan yang meminjam bendera perusahaan Daryanto, dan Imam Wahyudi selaku konsultan pengawas.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari Pagu Rp3,2 miliar.
Baca juga: Ini Jawaban Pj Bupati HSU Terkait Raperda APBD Perubahan 2024
Sejak proses penyidikan di Kejari Tabalong dan perkara bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, para terdakwa telah dilakukan penahanan, kecuali terdakwa Taufik Efendi hanya berstatus tahanan kota.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim SH MH dan dua hakim anggota Salma Safitiri SH dan Herlinda SH menetapkan sidang berikutnya akan digelar Rabu (15/8/2024) dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
PSU Pilwali Banjarbaru Tetapkan 01 Lisa – Wartono Lawan 02 Kotak Kosong
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Sidak Pasar Modern di Banjarbaru, BPOM Banjarmasin Temukan Produk Kadaluwarsa
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Wagub Hasnur Safari Ramadan ke Alalak, Resmikan Masjid Jami Nurul Arafah
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Truk Terperosok di Gatot Soebroto, Damkar Banjarmasin Turun Tangan
-
Hukum3 hari yang lalu
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Tempo Ancaman bagi Pembela HAM