Connect with us

HEADLINE

Kontribusi Cuma 7%, Perlu Gali Lebih Dalam Penerimaan Pajak Sektor Tambang

Diterbitkan

pada

Penerimaan pajak dari sektor tambang masih belum tergali maksimal Foto: net

BANJARBARU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhan pajak di sektor Sumber Daya Alam (SDA) atau industri ekstraktif seperti pertambangan batubara, masih sangat rendah. Hal ini perlu jadi perhatian, sebab ada potensi besar penerimaan dari sektor tersebut. Bahkan menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, kontribusi sektor pertambangan ke penerimaan pajak baru 7%.

“Rendahnya kepatuhan wajib pajak terutama sektor tertentu, yang extractive industry, yang Direktorat Jenderal Pajak dapatkan masih sangat kurang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Jakarta, Kamis (6/12) lalu.

Pada 2014 lalu, Laode bersama dengan timnya melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak: Studi Kasus Pertambangan Batubara. Menurut dia, ada banyak potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan batubara yang belum terserap.

Hal itu disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, perusahaan belum memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, perusahaan membuat laporan hasil tambang per bulan yang tidak sesuai dengan realisasi.

Bahkan, catatan ekspor yang ada di pelabuhan Indonesia tidak sesuai dengan catatan ekspor di luar negeri. “Lebih banyak yang ada di pelabuhan luar negeri. Itu berarti bayaran kepada pemerintah itu masih sedikit. Ini agak menakutkan,” ujarnya dilansir Katadata.co.id.

KPK merekomendasikan Ditjen Pajak untuk bekerja sama dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk meningkatkan basis data wajib pajak. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menyarankan Ditjen Pajak untuk menyempurnakan aturan dan pedomannya serta memperkuat fungsi analisis dan pengawasan pajak.

Merespons temuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengakui kepatuhan pajak di sektor SDA masih rendah. Menurut dia, kontribusi sektor pertambangan ke penerimaan pajak baru 7%. “Memang kalau dari analisa dan yang sudah termasuk dilakukan KPK masih ada gap, ” kata dia.

Ia pun menyatakan pihaknya menerima masukan dari KPK untuk terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya guna melengkapi basis data. Ditjen Pajak juga akan hati-hati dalam memproses data. Data harus sesuai dengan bukti yang komplit sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

Sisi Gelap Tambang di Indonesia

Publish What You Pay (PWYP) mengungkap dugaan adanya aliran uang haram sektor tambang yang terdiri dari minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara di Indonesia. Bahkan laporan itu menyebutkan nilai uang haram tahun 2014 mencapai Rp 23,89 triliun. Demikian dikutip dari katadata.co.id.

Jika dirinci uang haram tersebut terjadi melalui dua celah. Pertama, melalui aliran celah uang panas (hot money narrow). Nilainya mencapai Rp 2,56 triliun. Aliran uang panas dapat berasal dari praktek pencucian uang, korupsi, pengemplangan pajak, dan transaksi ilegal lainnya yang melanggar ketentuan regulasi di suatu negara.

Celah kedua melalui, transaksi perdagangan (misinvoicing trade). Misinvoicing trade terjadi akibat adanya transaksi ilegal lintas negara yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa. Nilainya mencapai Rp 21,33 triliun.

Adanya misinvoicing trade ini pun diperkuat dengan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat ada potensi kerugian negara US$ 1,2 hingga 1,5 miliar atau setara Rp 18,3 triliun akibat ekspor illegal batu bara. Terhitung ada sekitar 30 – 40 juta ton batubara yang keluar dari Indonesia melalui perdagangan ilegal.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan saat ini sedang merapatkan adanya kebocoran yang berpotensi merugikan negara. Menurutnya, jika melalui ekspor hal itu sulit dilakukan karena harus mendapatkan keterangan dari bea cukai.

Namun, langkah lain yang ditempuh adalah menyelesaikan status perusahaan tambang menjadi tidak bermasalah lagi (clean and clear/CnC). Jika belum menyandang status CnC, tambangnya akan ditutup.

Akan tetapi, menurut Senior Research Article 33, Ermy Sri Ardhyanti, kebocoran itu bisa terlihat dari jumlah batu bara yang keluar dari Indonesia dan diterima di negara tujuan ekspor. “Dari data, barang yang beredar di internasional lebih banyak daripada di dalam negeri. Dari situ bisa diliat gap,” kata dia.

Tambang di Kalsel

Kalsel merupakan salah satu daerah pusat tambang. Tercatat hingga ratusan perusahaan tambang ada di Kalsel. Baik skala kecil hingga besar. Sebelumnya, pemprov juga telah mencabut sebanyak 553 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) untuk beroperasi dan telah habis perizinannya. Upaya ini dalam upaya membenahi karut marut sektor pertambangan di Kalsel.

Lahan bekas tambang akan diprioritaskan untuk pengembangan kawasan wisata dan pertanian. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto, sperti dilansir Mediaindonesia.com. “Proses penataan dan penertiban sektor pertambangan di Kalsel sudah selesai dan didapat ada 553 perusahaan yang terpaksa kita cabut izinnya,” tegasnya beberapa waktu lalu.

IUP dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang memenuhi syarat untuk beroperasi di Kalsel sebanyak 236 buah. Dari 236 perusahaan yang memenuhi persyaratan operasional tambang ini baru sekitar 80 perusahaan yang berproduksi. Sisanya masih dalam tahapan eksplorasi serta pengurusan kelengkapan dokumen ataupun persyaratan lainnya. “Inilah sisa perusahaan tambang yang ada di Kalsel dan keberadaan perusahaan tambang inipun terus kita awasi,” ujarnya.

Sebaran perusahaan tambang batu bara terbanyak ada di Kabupaten Kotabaru, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu. Dikatakan Isharwanto, penataan sektor pertambangan ini memang memerlukan waktu karena sedemikian peliknya karut marut sektor pertambangan serta permasalahan lingkungan yang mendapat pertentangan banyak pihak terutama organisasi lingkungan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito, mengatakan sejauh ini Pemprov Kalsel telah mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat CnC 553 IUP dari 789 IUP yang ada, sehingga jumlah IUP tersisa sebanyak 236 IUP. “Proses audit dan evaluasi izin tambang kita lakukan, tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan,” katanya.

Selanjutnya, lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan cadangan tambang nasional, yang mana apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang. Namun Pemprov Kalsel lebih memprioritaskan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pertanian serta pengembangan pariwisata daerah. Luas lahan tambang yang sudah dicabut ini diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare.

Selain itu, guna memulihkan kawasan pasca tambang dari ratusan IUP tersebut Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi dari Pemkab atau perusahaan jika belum dibayarkan kepada pemerintah daerah.(cel/kd/mi/riz)

Reporter:cel/kd/mi/riz
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->