Connect with us

HEADLINE

Kisruh Transparansi Dokumen Aset Pemko Banjarmasin Berujung Laporan Polisi

Diterbitkan

pada

Anang Rosadi akhirnya melaporkan pemko Banjarmasin ke Polda Kalsel terkait kisruh transparansi aset. Foto: dok

BANJARMASIN, Tak kunjung merespons keputusan Komisi Informasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin perihal transparansi sejumlah aset milik Pemko Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi dan Rahmat Nopliardy ahirnya melaporkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ke Polda Kalsel. Mereka menengarai ada dugaan ketidaktaatan hukum oleh Pemko karena enggan menyerahkan dokumen sejumlah aset yang semula digugat oleh Anang dan Rahmat.

Laporan terhadap Walikota Ibnu Sina tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel pada Rabu (2/1). Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifai mengatakan terkait laporan tersebut akan menindaklanjuti dengan mengambil keterangan sejumlah pihak. Sebab saat ini masih dalam tahap laporan yang baru diterima kemarin. “Kami masih meneliti berkas laporan tersebut,” katanya seraya mengatakan perlu pemeriksaan yang lebih komprehensif menyikapi hal tersebut.

Namun diakui, sebagian alat bukti yang disajikan kepada pihaknya oleh pelapor masih belum mencukupi.

Sementara itu, Anang Rosadi menjelaskan, laporan tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pemko untuk melakukan transparansi atas pengelolaan aset terhadap masyarakat. Apalagi sudah ada keputusan KI dan PTUN yang meminta agar Pemko Banjarmasin membuka tujuh dari 10 Aset yang sebelumnya diminta oleh pihaknya. “Tapi kenyataannya sampai saat ini belum dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara Rahmat Nopliardy menyebut dalam sistem pengelolaan aset daerah sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset Milik Negara/Daerah. Dalam regulasi ini, menyebutkan kepala daerah memiliki tanggung jawab jabatan atas pengelolaan aset daerah. Ini juga menjadi dasar aduan ke polisi. “Publik boleh meminta informasi tentang aset milik daerah,”ungkapnya.

Menurut Rakhmat, ada sanksi pidana jika Walikota tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi dan hasil putusan PTUN.

Di sisi lain, Walikota Ibnu Sina saat dikonfrmasi pelaporan tersebut enggan berkomentar. “No coment,” ucapnya disela jumpa pers akhir tahun, Kamis (3/1).

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Kalsel menjatuhkan putusan kepada Pemko Banjarmasin untuk membuka dokumen pengelolaan sejumlah aset dalam tempo 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2018. Putusan majelis ini atas aduan keterbukaan informasi dari Anang Rosadi dan Rahmat Nopliardi.

Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis KI Kalsel, Tamliha Harun, ketika sidang ajudikasi nomer register: 0026/REG-PSI/Juli 2018. Sidang digelar di ruang rapat Masjid Sabilal Muhtadin, Kamis (18/10).

Tamliha Harun mengatakan memberi waktu 14 hari untuk pihak termohon, Pemerintah Kota Banjarmasin segera menyerahkan dokumen ihwal status aset pemerintah kota yang diduga digunakan oleh pihak ketiga. Ia sudah menggelar rapat pleno sebelum mengetuk putusan sidang sengketa informasi.

Selain itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin juga meminta Pemko memenuhi putusan KI terkait pengelolaan tujuh aset daerah. Sebelumnya pada 18 Oktober lalu, Majelis Komisi Informasi memutuskan sidang ajudikasi nomer register: 0026/REG-PSI/Juli 2018.

“Terhitung sejak 5 Desember 2018, (putusan PTUN Banjarmasin) selama 14 hari, Pemkot Banjarmasin wajib patuh secara hukum untuk menjalankan putusan KI membuka data aset yang kami inginkan,” ucang Anang Rosadi.

Kata Anang, penetapan eksekusi putusan KI Kalsel yang telah dituangkan PTUN Banjarmasin dalam surat penetapannya bernomor 05/PEN-EKS/KI/PTUN.Bjm atas hasil keputusan dari Komisi Informasi. “Kami ingin tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pengarsipan aset dan dokumentasi daerah,” tegasnya.

“Sesuai putusan PTUN yang memberi tenggat waktu 14 hari bagi Pemkot Banjarmasin untuk menjalankan putusan KIP, terhitung sejak 5 Desember 2018,” ucap Anang.

Ia menjelaskan, KI Kalsel sebelumnya sudah memutuskan agar Pemkot Banjarmasin mau membuka informasi tujuh dari 10 aset yang digugat. Ketujuh aset ini yakni SPBU di Jalan Jafri Zamzam, status HGB yang dikelola Mitra Plaza, status bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC), status HBG di atas HPL, dan pengelolaan eks lahan SD Nagasari yang kini jadi hotel di Jalan Djok Mentaya. Kemudian aset lainnya berupa surat perjanjian atau dokumen yang menyertai, dan fasilitas parkir di Metro City Banjarmasin.

Anang menyorot ada beberapa aset yang digunakan pihak ketiga, seperti lahan di Jalan Jafri Zamzam menjadi SPBU, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Kilometer 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.

Kemudian ada lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan ke pihak ketiga. (mario)

Reporter: Mario
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->