ADV BALANGAN
Kemenag Balangan Sebut Kenaikan Biaya, Haji Subsidi Biaya Berkeadilan
KANALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan nyatakan usulan naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jamaah Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M timbul dengan berbagai pertimbangan.
Plt Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag, Kabupaten Balangan Rahmadi mengatakan, untuk menjamin keadilan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Bahasa simpelnya, nilai manfaat itu seperti subsidi. Harapan kita subsidi ini tidak hanya dinikmati oleh jamaah yang berangkat tahun ini, namun juga jamaah haji yang berangkat di tahun-tahun mendatang.”kata Rahmadi, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya, dengan munculnya kebijakan pengurangan jumlah nilai manfaat tahun ini dibanding tahun sebelumnya, maka Bipih yang dikenakan kepada jamaah lebih banyak.
Baca juga: Pamit Bermain, Dua Bocah Perempuan Ditemukan Terbujur Kaku di Sungai Belitung
Rahmadi menjelaskan, bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta.
“Awalnya komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%,” tambahnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.
“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak. Sedangkan nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan,” tegasnya.
Menurut Rahamdi apabila komposisi Bipih (41%) dan NM (59%) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.
“Walau usulan ini tidak populer, kita tentu berharap yang terbaik bagi semua. Sekarang ini masih dalam bentuk usulan yang akan dibahas lebih lanjut. Kita tunggu saja, semoga menghasilkan keputusan yang ideal bagi semua,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/MC Balangan)
Reporter : KK
Editor : KK
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDinas PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Sungai Lulut yang Amblas
-
HEADLINE3 hari yang laluProtes Pemadaman Listrik Bergilir, Warga Datangi PLN UP3 Banjarmasin
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Tingkatkan Wawasan ASN Mengenai Standar Keamanan Informasi
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Minta Penyediaan Fasum Ramah Disabilitas
-
PUPR PROV KALSEL23 jam yang laluSelesai Dikerjakan, Dinas PUPR Kalsel Serahkan Lintasan Atletik Stadion 17 Mei ke Dispora
-
kampus1 hari yang laluInovasi Drum Tungku Sekam Bakar, Uniska Dorong KWT Asoka Olah Media Tanam Organik


