Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

Kejari Pulpis Paksa Kembalikan 390 Juta, Diduga Rekanan Ambil Untung Lebih 15 %


Temuan Korupsi Proyek Pengadaan Buku di Dinas Pendidikan Pulpis


Diterbitkan

pada

Kajari Pulang Pisau Triono Rahyudi saat menunjukan uang tunai sebagai bukti dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Pulang Pisau Foto : Sanjaya

PULANG PISAU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau berhasil mengungkap dugaan praktek korupsi pengadaan buku panduan pendidik untuk 23 sekolah bersumber APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2016 dan tahun 2017 di Dinas Pendidikan Pulang Pisau.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Pulang Pisau Triono Rahyudi didampingi Kasi Pidsus Amir Giri, Kepala Inspektorat Pulpis Sapry Junjung dan Sekretaris DPKAD Pulpis Uhing, Selasa (23/10).

Tim Kejaksaan menemukan ada kejanggalan dalam paket pengadaan buku yang total nilainya mencapai Rp 2 miliar itu, paket pekerjaan tahun 2016 dan tahun 2017. Dari 18 orang yang dimintai keterangan serta pemeriksaan 73 dokumen, pihak rekanan menyalahi aturan dengan meraup keuntungan selisih harga melebihi 15 persen.

“Dari perhitungan kita mencapai 45 persen atau sebesar Rp 390.642.723. Sesuai dengan aturan hal tersebut tidak boleh, karena selisih kelebihan harga melebihi hal yang diatur adalah menjadi hak negara dan wajib dikembalikan,” ujar Triono.

Setelah berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pulang Pisau serta berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI nomor B-260/F/Fd.1/02/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang peningkatan kinerja dan kualitas dalam penanganan perkara dan melihat sikap kooperatif rekanan yang mengembalikan selisih uang tersebut, penyelidikan kasus itu distop.

Selanjutnya dikatakan Triono melalui APIP, pihaknya akan segera memproses pengembalian dana tersebut ke kas daerah secara teknis akan lewat DPPKAD.

Kepala Inspektorat Pulang Pisau Sapry Junjung saat ditanyai terpisah mengaku, jika langkah Kejaksaan tersebut adalah hal positif. Melalui kasus itu dikatakan inspektur Sapry harusnya bisa menjadi contoh bagi siapapun yang melakukan pekerjaan di lingkup Pemkab Pulang Pisau selalu taat aturan.

“Jika memang ada kebingungan dan keragu-raguan, dalam menjalankan pekerjaan di pemerintahan, silahkan berkonsultasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang tersedia atau TP4D. Kita selalu open dan terbuka untuk mengawal program pemerintah yang sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya. (sjy)

Reporter : Sjy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->