Connect with us

Hukum

Kejari Banjar Siap Eksekusi Kasus Dugaan Korupsi 2015 Lalu di KPU Banjar

Diterbitkan

pada

Kejari Martapura akan mengeksekusi kasus dugaan korupsi di KPU tahun 2015 silam. Foto: rendy

MARTAPURA, Kejaksaan Negeri Martapura siap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Banjar tahun 2015 Atas nama Faisal. Begitu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Martapura Muji Martopo.

“Kita selaku jaksa eksekutor siap melakukan eksekusi, namun saat ini salinan petikan putusan dari MA belum ada, padahal sudah dua kali kita layangkan surat ke Pengadilan meminta salinan petikan putusannya,” akunya.

Pernyataan Muji ini menjawab aksi damai yang disampaikan beberapa LSM di depan Kantor Kejati Kalsel yang menyatakan kalau A Faisal mantan Ketua KPUD Banjar yang terjerat kasus dugaan korupsi masih berkeliaran.

Diketahui pada sidang pengadilan pertama majelis hakim yang diketuai Femina Mestikawati men­ja­tuh­kan hukuman selama dua tahun penjara kepada A Faisal.
Majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan dipersidangan, Kamis (20/7) sore, menyatakan kalau ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada ketiga terdakwa yang masing-masing di jatuhi hukuman 2 tahun untuk terdakwa A Faisal, 1 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa Husaini dan 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Wiyono.

Ketiganya juga dibebani membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsidir enam bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Wiyono masih dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp61 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama tiga bulan.

Putusan majelis hakim ini jauh berbeda dengan tuntutan JPU Budi Mukhlis yang menunut para terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu JPU menuntut terdakwa masing-masing 10 tahun denda sebesar Rp500 juta atau subsidir 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Husaini, yang sama-sama dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta atau subsidir 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Wiyono, selaku bendahara KPUD Banjar,dituntut selama 11 tahun denda Rp500 juta atau subsidir 6 bulan penjara serta membayar uang peng­ganti sebesar Rp10,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. (Rendy)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->