Connect with us

Kota Banjarbaru

Kedapatan Edarkan Zenith, Pria Asal Kemuning Banjarbaru Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku peredaran obat-obatan telarang di Banjarbaru berhasil ditangkap. Foto: Polres Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru kembali meringkus pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Ialah Andi Fitriana (45) warga Kelurahan Kemuning, Banjarbaru, diciduk pertugas tengah menjual obat-obatan jenis zenith.

Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jalan Pandawa, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, kota Banjarbaru beberapa hari lalu.

Bisnis gelap Andi terendus pihak kepolisian usai mendapat aduan dari masyarakat yang mencurigai salah satu rumah kontrakan di lingkungan mereka dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi yang lebih dulu menyelidiki aktivitas di rumah kontrakan tersebut segera melakukan penangkapan. Pelaku sendiri tak dapat berdalih lantaran ditemukannya sejumlah barang bukti.

 

Baca juga  : HSS Belum Tergeser dari Puncak Klasemen Sementara Porprov XI Kalsel

“Kita mendapat informasi pelaku penyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Setelah kita cek, ternyata bukan hanya sabu melainkan ada juga obat-obatan,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor, Rabu (9/11/2022).

Atas penangkapan ini, polisi mendapati 12 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat obat yang diduga obat carnophen zenith pharmaceuticals. Jika ditotalkan jumlahnya mencapai 1140 butir.

“Juga ada barang bukti lainnya seperti satu batang pipet kaca dengan bekas sabu-sabu di dalamnya. Lalu satu buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya,” terang Tajuddin.

Kini Andi telah digelandang ke Mapolres Banjarbaru. Barang jualan milik Andi juga disita untuk dilanjutkan ke proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – sabu dan Obat Yang Diduga Mengandung Narkotika (Karisoprodol) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->